Advertisement
Inggris Bakal Denda Rp99 Juta Warganya yang ke Luar Negeri Tanpa Alasan Jelas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Upaya penanganan Covid-19 di Inggris salah satunya dengan membatasi migrasi warganya. Pemerintah Inggris membuat perjalanan ke luar negeri menjadi ilegal tanpa alasan yang kuat, dan pelanggar akan dikenakan denda sebesar £5.00 atau sekitar Rp99 juta (kurs Rp19.800).
Dilansir dari Express UK, aturan baru terkait dengan Covid-19 yang diterbitkan oleh pemerintah pada hari ini, 24 Maret 2021, akan mulai berlaku pada minggu depan
Advertisement
Menurut aturan dengan judul Health Protection (Coronavirus, Restrictions) (Steps) (England) Regulations 2021 tersebut, menyebutkan tidak seorang pun dapat meninggalkan Inggris untuk melakukan perjalanan ke tujuan di luar Inggris Raya, atau melakukan perjalanan ke, atau berada di, titik embarkasi untuk tujuan perjalanan dari sana ke tujuan di luar Inggris Raya tanpa alasan yang masuk akal.
Baca juga: Tips Siap Divaksin dari Dokter Reisa: Tiga Sebelum Tiga
Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa siapa pun yang kedapatan melanggar aturan dapat dikenai denda sebesar £5.000.
Saat ini, warga Inggris yang ingin bepergian ke luar negeri dengan alasan yang masuk akal harus mengisi formulir pernyataan perjalanan.
Sementara siapa pun yang gagal melakukan ini dapat menghadapi pemberitahuan penalti tetap sebesar £200 mulai Senin depan.
Formulir tersebut akan menjadi persyaratan hukum jika pelancong memulai perjalanan meninggalkan Inggris sejak 29 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
Advertisement