Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Purbaya Jamin Fiskal Tetap Aman
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Orang yang telah divaksin Covid-19 bukan berarti bebas dari protokol kesehatan. Perlu diingat bahwa ada aktivitas tertentu yang masih harus dihindari setelah orang suntik vaksin Covid-19.
Sebab suntik vaksin juga belum menjamin 100 persen orang kebal dari serangan virus corona Covid-19. Hal ini seolah terdengar mengecewakan, mengingat banyaknya orang yang menghadapi bahaya pandemi virus tersebut selama setahun terakhir.
Melansir Suara.com--jaringan Harianjogja.com dari Times of India, ruang gerak dan sosial masyarakat menjadi sangat terbatas akibat adanya pandemi tersebut.
Rupanya, adanya keinginan untuk bebas melakukan berbagai aktivitas setelah suntik vaksin Covid-19 dua kali sedikit terfasilitasi.
Menurut pedoman dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), orang yang suntik vaksin Covid-19 bisa melakukan beberapa aktivitas tertentu yang sebelumnya dibatasi. Apa saja?
1. Lepas masker di antara orang yang sudan vaksin
Anda bisa melakukan apapun tanpa memakai masker bersama orang-orang yang sudah suntik vaksin Covid-19 dua kali.
Anda tidak perlu menghindari orang-orang yang sudah vaksin dan bisa berkumpul dengan aman di dalam ruangan.
2. Merawat pasien Covid-19
Orang yang sudah suntik vaksin Covid-19 penuh juga bebas merawat pasien virus corona. Karena itu, vaksin Covid-19 diutamakan bagi petugas kesehatan.
Tapi, Anda tetap harus mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan selama merawatnya.
3. Tak perlu karantina ketika terpapar virus corona
Pedoman CDC juga mengatakan orang yang sudah vaksin Covid-19 dua kali tidak perlu melakukan tindakan karantina saat terpapar virus, termasuk tes Covid-19, mengisolasi diri dan menghindari orang yang sudah vaksin.
Tapi, beberapa ahli memperingatkan bahwa orang dengan penyakit penyerta dan tinggal dengan kelompok rentan terinfeksi, arus tetap melakukan tindakan karantina dasar serta tes Covid-19.
4. Bebas mengunjungi kerabat
Ada sebagian besar orang yang belum vaksin Covid-19 sehingga belum terlindungi. Tapi, ini bukan berarti orang tidak bisa berbaur lagi.
Orang yang sudah suntik vaksin Covid-19 bisa mengunjungi atau menghabiskan waktu bersama orang yang belum suntik vaksin, termasuk anak-anak dan orang dewasa.
Tapi, Anda harus mengikuti tindakan pencegahan dasar, seperti pakai masker dan cuci tangan.
5. Tidak perlu tes Covid-19 jika muncul gejala
Orang yang sudah vaksin Covid-19 tidak memerlukan pengujian jika terpapar virus. Saat ini, pengujian Covid-19 dan skrining cepat salah satu tindakan umum untuk mengidentifikasi orang yang terinfeksi dan tidak terinfeksi.
Tapi, orang yang sudah suntik vaksin Covid-19 mungkin tidak perlu menjalani pengujian, kecuali mereka memiliki gejala. Sebab, tingkat penularan dan gejala infeksi mereka lebih rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Capaian ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Magelang dalam memenuhi hak pendidikan bagi seluruh anak, tanpa terkecuali.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 dibuka 18-30 Agustus. Simak 20 sekolah yang sebelumnya tidak mensyaratkan nilai UTBK-SNBT.
Fajar/Fikri lolos ke 16 besar Kejuaraan Dunia BWF 2026 setelah mengalahkan Eloi Adam/Leo Rossi dua gim langsung di New Delhi.
Spotify memperluas Running Mode ke Android. Fitur AI ini menyesuaikan playlist dengan tempo lari, tetapi belum tersedia di Indonesia.
Pasar murah Pemkab Bantul di Pajangan diserbu warga. Harga beras, minyak, telur, gula, dan bawang dijual lebih murah dari pasaran.