Advertisement
PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Selamat Datang Masa Pekerja Kontrak 10 Tahun
Pekerja mengemas biji plastik usai dijemur di salah satu industri pengolahan limbah plastik di Jakarta. Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam PP tersebut disebutkan, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasal 8 PP 35/2021 mengatur batas waktu kontrak PKWT selama 5 tahun yang kemudian dapat diperpanjang maksimal 5 tahun.
Advertisement
Jangka waktu PKWT sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan lama pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Adapun PP 35/2021 mengatur masa PKWT dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.
“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP tersebut.
Selanjutnya, perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun. Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.
BACA JUGA: Anggotanya Sebut Covid-19 cuma Proyek, Pimpinan DPRD Bantul Ikut Kesal dengan Ulah Supriyono
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha denganPekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," demikian mengutip Pasal 8 Ayat 2 PP 35/2021.
Sementara itu ada PKWT dengan jangka waktu dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu, yaitu:
1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
2. Pekerjaan yang bersifat musiman.
3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Di dalam Pasal 4 ayat 2 PP 35/2021 tertulis bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Persiapkan Destinasi Wisata Sambut Libur Natal dan Tahun Baru
- 6 Orang Meninggal Akibat Leptospirosis di Kota Jogja
- KPK Sita Mata Uang Asing di OTT Gubernur Riau
- Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
- Laju Inflasi di Gunungkidul Dinilai Masih Aman
- 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jateng
- Kawasan Pantai Depok Akan Ditata, Masterplan Sedang Disiapkan
Advertisement
Advertisement




