Advertisement
PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Selamat Datang Masa Pekerja Kontrak 10 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam PP tersebut disebutkan, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasal 8 PP 35/2021 mengatur batas waktu kontrak PKWT selama 5 tahun yang kemudian dapat diperpanjang maksimal 5 tahun.
Advertisement
Jangka waktu PKWT sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan lama pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Adapun PP 35/2021 mengatur masa PKWT dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.
“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP tersebut.
Selanjutnya, perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun. Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.
BACA JUGA: Anggotanya Sebut Covid-19 cuma Proyek, Pimpinan DPRD Bantul Ikut Kesal dengan Ulah Supriyono
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha denganPekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," demikian mengutip Pasal 8 Ayat 2 PP 35/2021.
Sementara itu ada PKWT dengan jangka waktu dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu, yaitu:
1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
2. Pekerjaan yang bersifat musiman.
3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Di dalam Pasal 4 ayat 2 PP 35/2021 tertulis bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 14 September 2025, DIY Cerah Berawan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement