Advertisement

PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Ini 7 Kegiatan yang Dibatasi..

Feni Freycinetia Fitriani
Kamis, 07 Januari 2021 - 12:17 WIB
Sunartono
PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Ini 7 Kegiatan yang Dibatasi.. Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Pulau Jawa - Bali mulai 11-25 Januari 2020.

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Advertisement

BACA JUGA : Masuk Daerah yang Harus Dibatasi, Ini Angka & Data Kasus

“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (6/1/2021).

Ada empat kriteria yang diberlakukan pada suatu daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat selama dua minggu. Pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen

Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” katanya.

BACA JUGA : PSBB Mirip Minggu Tenang yang Diusulkan 

Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur ataupun di tingkat Kabupaten Kota mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah.

Berikut 7 kegiatan masyarakat yang dibatasi selama periode 11-25 Januari 2021:

1. Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).

3. Kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.

4. Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement