Advertisement
PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Ini 7 Kegiatan yang Dibatasi..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Pulau Jawa - Bali mulai 11-25 Januari 2020.
Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
BACA JUGA : Masuk Daerah yang Harus Dibatasi, Ini Angka & Data Kasus
“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (6/1/2021).
Ada empat kriteria yang diberlakukan pada suatu daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat selama dua minggu. Pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” katanya.
BACA JUGA : PSBB Mirip Minggu Tenang yang Diusulkan
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur ataupun di tingkat Kabupaten Kota mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah.
Berikut 7 kegiatan masyarakat yang dibatasi selama periode 11-25 Januari 2021:
1. Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
3. Kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
4. Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement