Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Masuk Makkah, PPIH Siaga Penuh
Jemaah haji Indonesia gelombang kedua mulai tiba di Makkah lewat Jeddah. PPIH Arab Saudi siapkan layanan penuh dan antisipasi kepadatan.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA — Iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai awal 2021, menyusul kenaikan iuran kelas lainnya yang berlaku sejak Juli 2020.
Presiden Joko Widodo menetapkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu terbit setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA : Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Rincian Tarif Terbaru
Pemerintah mengatur besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp16.500 sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp25.500 setiap bulannya.
Meskipun begitu, Jokowi menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulannya.
"[Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI] untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah," tulis Jokowi dalam Perpres 64/2020.
BACA JUGA : Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Mulai berlakunya besaran iuran tersebut perlu menjadi perhatian para peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri kelas III. Lebih jelasnya, berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
-Kelas I: Rp150.000
-Kelas II: Rp100.000
-Kelas III: Rp35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
-Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya
-Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
-Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000
Berdasarkan Perpres 64/2020, hanya peserta mandiri kelas III/2020 yang mengalami kenaikan iuran pada 2021. Adapun, kelas-kelas dan segmen lainnya sudah mengalami perubahan besaran iuran sejak Juli 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan menyebut perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai kenaikan iuran. Menurutnya, besaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta kelas III tetap Rp42.000, hanya saja besaran subsidinya yang berubah.
BACA JUGA : Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Ribuan Warga di Sleman
"Iuran tidak naik, tetap Rp42.000, yang berubah hanya proporsi yang diiur peserta dan pemerintah," ujar Yustinus pada Selasa (22/12/2020).
Meskipun begitu, pada kenyataannya iuran yang dibayarkan para peserta mandiri kelas III tetap bertambah Rp9.500 setiap bulannya, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. Namun, Yustinus menyatakan bahwa hal itu dapat mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN, yakni peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu masuk sebagai peserta PBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pemda DIY berencana membuka Konsulat Kehormatan Meksiko di Royal Ambarrukmo untuk memperkuat kerja sama pendidikan, seni, dan budaya.
Dua tahun Prabowo-Gibran, pariwisata Indonesia makin merata. Kunjungan wisatawan tumbuh di Danau Toba, Manado-Likupang, dan desa wisata.
Dinhub Banyumas menertibkan parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan warga. Kebijakan parkir gratis berlaku sejak 1 Oktober 2026.
Prancis menyiagakan lebih dari 60.000 personel keamanan menjelang demo nasional, termasuk peserta pelatihan akademi polisi untuk menjaga fasilitas publik.