Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal 2021, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai awal 2021, menyusul kenaikan iuran kelas lainnya yang berlaku sejak Juli 2020.
Presiden Joko Widodo menetapkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu terbit setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
BACA JUGA : Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Rincian Tarif Terbaru
Pemerintah mengatur besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp16.500 sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp25.500 setiap bulannya.
Meskipun begitu, Jokowi menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulannya.
"[Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI] untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah," tulis Jokowi dalam Perpres 64/2020.
BACA JUGA : Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Mulai berlakunya besaran iuran tersebut perlu menjadi perhatian para peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri kelas III. Lebih jelasnya, berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
-Kelas I: Rp150.000
-Kelas II: Rp100.000
-Kelas III: Rp35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
-Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya
-Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
-Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000
Berdasarkan Perpres 64/2020, hanya peserta mandiri kelas III/2020 yang mengalami kenaikan iuran pada 2021. Adapun, kelas-kelas dan segmen lainnya sudah mengalami perubahan besaran iuran sejak Juli 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan menyebut perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai kenaikan iuran. Menurutnya, besaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta kelas III tetap Rp42.000, hanya saja besaran subsidinya yang berubah.
BACA JUGA : Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Ribuan Warga di Sleman
"Iuran tidak naik, tetap Rp42.000, yang berubah hanya proporsi yang diiur peserta dan pemerintah," ujar Yustinus pada Selasa (22/12/2020).
Meskipun begitu, pada kenyataannya iuran yang dibayarkan para peserta mandiri kelas III tetap bertambah Rp9.500 setiap bulannya, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. Namun, Yustinus menyatakan bahwa hal itu dapat mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN, yakni peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu masuk sebagai peserta PBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement