Advertisement

Mei 2021, Tanggal Merah Ada 17 Hari dalam Satu Bulan

Zufrizal
Sabtu, 05 Desember 2020 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Mei 2021, Tanggal Merah Ada 17 Hari dalam Satu Bulan Ilustrasi: Daftar cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Libur akhir tahun 2020 belum tiba, tetapi warganet sudah mulai membahas mengenai pada 2021. Sebab, Mei 2021 dipenuhi tanggal merah.

Ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada bulan itu. Pertama adalah Hari Buruh Nasional yang jatuh pada Sabtu, 1 Mei 2021. Kemudian ada libur Hari Raya Idulfitri pada 13 dan 14 Mei yang diikuti cuti bersama.

Advertisement

Pada 11 September lalu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa cuti bersama Idulfitri 2021 digeser. Mulanya, cuti ditetapkan pada 10 sampai 15 dan 17 Mei 2021, tetapi digeser menjadi 12 sampai 14 dan 17 sampai 19 Mei. "Jadi, cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujarnya.

Pada 13 Mei yang bertepatan dengan libur Idulfitri, jatuh juga Hari Kenaikan Isa Almasih. Selanjutnya pada 26 Mei adalah Hari Raya Waisak.

Pada Mei 2021, jumlah hari Sabtu dan Minggu ada 10 hari sehingga jika dijumlahkan, total hari libur di bulan kelima itu mencapai 17 hari.

Ketetapan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2021 telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelumnya, pemerintah mengesahkan aturan pemangkasan libur akhir tahun atau cuti bersama 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Melalui keputusan ini, cuti bersama pengganti Hari Raya Idulfitri yang awalnya diputuskan selama tiga hari 28—30 Desember diganti menjadi 2 hari dalam dua long weekend, yaitu 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Hal itu tertuang Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 744 Tahun 2020, No. 5 Tahun 2020, dan No. 6 Tahun 2020 yang diterbitkan Selasa (1/12/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement