Advertisement

Kasus Positif Covid-19 Tembus Rekor, Ini Tindakan Menkes Terawan

Rivki Maulana
Senin, 30 November 2020 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Kasus Positif Covid-19 Tembus Rekor, Ini Tindakan Menkes Terawan Menteri Kesehatan Terawan saat konferensi pers - Kemenkes

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus positif infeksi virus corona (Covid-19) secara harian mencetak rekor kemarin dengan jumlah tambahan kasus 6.267 orang. Kementerian Kesehatan terus menggencarkan 3T dan 3M untuk menekan angka penyebaran virus.

3T adalah Tracing,Testing, dan Treatment. Adapun 3M adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. 3M adalah protokol kesehatan yang sangat penting diterapkan untuk mencegah penularan virus.

Advertisement

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan secara kumulatif hingga 29 November 2020, kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 534.266. Adapun penambahan kasus secara harian merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama terungkap awal Maret 2020 lalu.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Diminta Lebih Tegas Awasi Protokol Kesehatan

“Ada tiga provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus tertinggi diantaranya Jawa Tengah (2.036 kasus), DKI Jakarta (1.431 kasus), dan Jawa Timur (412 kasus),” kata Terawan melalui siaran pers yang dikutip Bisnis, Senin (30/11/2020).

Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga kemarin ada 1.655 klaster penyebaran virus corona. Kemudian ada empat klaster baru, yaitu perjalanan dinas dari Surabaya di Bangka Barat, lurah Petamburan Jakarta Pusat, guru-guru di kota Gorontalo, dan guru-guru di Bone Bolango

Terawan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya 3T sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Kemenkes juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus melakukan kesiapsiagaan dengan meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien Covid-19. 

Baca juga: Pilkada Digelar di tengah Pandemi, KPU Tak Turunkan Target Partisipasi Pemilih

Di samping itu, masyarakat juga terus diminta melaksanakan 3M dengan tertib. Pembagian peran ini wajib dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19

“Pemerintah wajib melakukan 3T sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M,” pungkas Menkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement