Advertisement
Cegah Penyebaran Covid-19, Satpol PP Magelang Razia Warga Pemohon Bantuan Dana Stimulus UMKM
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Satpol PP Kabupaten Magelang langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Operasi Non Yustisi Gakkum Protkes Covid-19 kepada warga calon penerima bantuan Dana Stimulus UMKM di Disdagkop UKM.
Kegiatan pengajuan bantuan Dana Stimulus UMKM di Disdagkop UKM tersebut menimbulkan kerumunan warga. Sebagai tindaklanjutnya, digelar Operasi Yustisi di kawasan Sawitan Kota Mungkid, pada Kamis (22/10/2020).
Advertisement
Hasilnya, sebanyak 60 orang berhasil terjaring dalam Operasi Giat Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut.
Baca juga: Peringatan Hari Santri Digelar Sesuai Protokol Kesehatan
"Aduan dari masyarakat kami tindak lanjuti dalam operasi Yustisi gabungan antara Satpol PP, Polres Magelang, Kodim 0705/Magelang dan Dishub Kabupaten Magelang,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto di sela kegiatan.
Ia menyebutkan sasaran operasi yustisi tersebut disekitar perkantoran di Sawitan Mungkid, dan khususnya di Kantor Disdagkop UKM Kabupaten Magelang. Dalam operasi gabungan tersebut diterjunkan petugas Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang sejumlah 18 personel, TNI Sejumlah 10 Personel, Polres sejumlah 25 Personil dan Dishub sejumlah 5 personel.
Mereka memeriksa warga yang berada di kawasan tersebut. Hasilnya, sebanyak 60 orang terjaring melanggar protocol kesehatan. Pada warga yang melanggar, diberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila 32 orang, menyayikan lagu nasional 24 orang dan menyebutkan nama pahlawan nasional sebanyak empat orang.
Baca juga: Dianggap Terlupakan, Ma'ruf Amin: Manusiawi, Sama Istri Saja Suka Lupa
Pada pelanggar yang tidak memakai masker tersebut juga, petugas tidak hanya menegur tetapi juga kemudian memberikan masker untuk langsung dipakai. “Petugas tidak hanya menegur tetapi juga membagikan masker bagi yang tidak memakai masker," jelas Wisnu.
Kabagops Polres Magelang Kompol Maryadi, menambahkan kegiatan Operasi Giat Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut sesuai Perbup No. 38 TAHUN 2020. Kegiatan operasi serupa juga dilakukan di Satgas Penanganan Covid 19, tingkat kecamatan, yang dilaksanakan tiga lokasi dalam satu hari.
Operasi ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid 19. “Tujuan kami masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker di tempat umum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement