Advertisement
Cegah Penyebaran Covid-19, Satpol PP Magelang Razia Warga Pemohon Bantuan Dana Stimulus UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Satpol PP Kabupaten Magelang langsung menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Operasi Non Yustisi Gakkum Protkes Covid-19 kepada warga calon penerima bantuan Dana Stimulus UMKM di Disdagkop UKM.
Kegiatan pengajuan bantuan Dana Stimulus UMKM di Disdagkop UKM tersebut menimbulkan kerumunan warga. Sebagai tindaklanjutnya, digelar Operasi Yustisi di kawasan Sawitan Kota Mungkid, pada Kamis (22/10/2020).
Advertisement
Hasilnya, sebanyak 60 orang berhasil terjaring dalam Operasi Giat Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut.
Baca juga: Peringatan Hari Santri Digelar Sesuai Protokol Kesehatan
"Aduan dari masyarakat kami tindak lanjuti dalam operasi Yustisi gabungan antara Satpol PP, Polres Magelang, Kodim 0705/Magelang dan Dishub Kabupaten Magelang,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto di sela kegiatan.
Ia menyebutkan sasaran operasi yustisi tersebut disekitar perkantoran di Sawitan Mungkid, dan khususnya di Kantor Disdagkop UKM Kabupaten Magelang. Dalam operasi gabungan tersebut diterjunkan petugas Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang sejumlah 18 personel, TNI Sejumlah 10 Personel, Polres sejumlah 25 Personil dan Dishub sejumlah 5 personel.
Mereka memeriksa warga yang berada di kawasan tersebut. Hasilnya, sebanyak 60 orang terjaring melanggar protocol kesehatan. Pada warga yang melanggar, diberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila 32 orang, menyayikan lagu nasional 24 orang dan menyebutkan nama pahlawan nasional sebanyak empat orang.
Baca juga: Dianggap Terlupakan, Ma'ruf Amin: Manusiawi, Sama Istri Saja Suka Lupa
Pada pelanggar yang tidak memakai masker tersebut juga, petugas tidak hanya menegur tetapi juga kemudian memberikan masker untuk langsung dipakai. “Petugas tidak hanya menegur tetapi juga membagikan masker bagi yang tidak memakai masker," jelas Wisnu.
Kabagops Polres Magelang Kompol Maryadi, menambahkan kegiatan Operasi Giat Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut sesuai Perbup No. 38 TAHUN 2020. Kegiatan operasi serupa juga dilakukan di Satgas Penanganan Covid 19, tingkat kecamatan, yang dilaksanakan tiga lokasi dalam satu hari.
Operasi ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid 19. “Tujuan kami masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker di tempat umum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Peminat KB Vasektomi di Sleman Tinggi, Kuota 2025 Sudah Penuh
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Jumat 17 Oktober 2025
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 17 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement