Terbiasa Minum Bensin, Buruh Tani Perkosa 3 Gadis Belia di Kuburan China
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN—Indrawan, 20, buruh tani asal Dusun Kalidoro, RT 29, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen, Jawa Tengah, berbuat bejat. Pemuda itu memperkosa tiga gadis belia berusia di bawah 17 tahun di kompleks kuburan China Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.
Kelakuan pelaku terungkap setelah keluarga dari salah seorang korban, HN, 15, melapor kepada polisi pada Senin (21/9/2020). Indrawan memperkosa HN, siswa SMP ada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, keduanya sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor Whatsapp (WA). Kepada korban, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, Indra kemudian mengajak korban bertemu. Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan China di Gunung Banyak.
Advertisement
BACA JUGA: Gara-Gara Ponsel, Warga Mlati Dipukul Helm Hingga Meninggal Dunia
Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa membuka celana korban. Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong. Namun, teriakan korban tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan begitu lengang. Indrawan menindih pelaku dan mencekik leher korban sehingga membuat ia tak berdaya. Pelaku juga mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook. Hingga akhirnya, korban diperkosa.
“Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik. Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang kami ungkap,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).
Setelah menerima laporan dari kakak korban, polisi kemudian menangkap Indrawan di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa gadis di bawah umur yang rata-rata masih pelajar SMP-SMA. Salah satu dari korban berasal dari luar Sragen. Ketiganya sama-sama diperkosa di kompleks kuburan China di Gunung Banyak Tangen di waktu berbeda.
BACA JUGA: Gagal Ikut Pilkada, Pasha Ungu Bakal Kembali Fokus Jadi Penyanyi
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres.
Indrawan mengaku memperkosa tiga gadis belia itu karena sudah tidak bisa berpikir jernih. Dia terbiasa menenggak minuman pepsi yang dicampur dengan cairan bensin. Minuman itu, kata dia, sudah bisa memabukkan dan membuat pikiran dia menjadi kosong. “Dia sempat berontak, tapi saya paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa. Saya mengancam akan memviralkan fotonya di Facebook. Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
Advertisement
Advertisement