Advertisement
Besok Subsidi Gaji Rp600.000 Diluncurkan, Tahap Pertama untuk 2,5 Juta Pekerja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai dampak Pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bakal meluncurkan bantuan gaji subsidi sebesar Rp600.000 kepada karyawan yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Namun, dalam tahap satu usai peresmian besok, belum semua penerima bakal mendapat transferan.
Sebab, kata Ida, per 24 Agustus BPJS Ketenagakerjaan baru menyetorkan data 2,5 juta calon penerima bantuan dari total 15,7 juta penerima bantuan yang ditargetkan.
Advertisement
"Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Gerakan PKL Patuh Protokol Kesehatan Digulirkan untuk Tekan Penularan Corona
Ida mengatakan dalam saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama untuk 2,5 juta penerima.
"Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan sesuai yang kita rencanakan, kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama. Per batch per Minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per Minggu akan kami lakukan," ujar Ida.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan ihwal pengumpulan data penerima bantuan gaji subsidi yang harus melalui validasi berlapis.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Rujuk Balik
Ia mengatakan, awalnya BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumpulkan data sebanyak 15,7 juta penerima yang berdasarkan dari data pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek hingga akhir Juni 2020.
"Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, namun yang belum ada adalah nomor rekening bank. Sehingga setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut," ujar Agus dalam rapat dengan Komisi IX DPR.
Setelah divalidasi kembali dengan mengumpulkan nomor rekening, jumlah data tersebut mengerucut menjadi sekitar 13,8 juta penerima yang memiliki nomor rekening yang tersebar di 127 bank. Data itu lantas divalidasi kembali dengan ketentuan satu peserta hanya memiliki satu rekening.
"Kita lakukan lagi penyisiran validasi secara berlapis, yaitu satu orang hanya punya satu rekening. Rekening banknya harus sama dengan nama pekerja yang terdafar di BPJS Ketenagakerjaan. Nah setelah kita sisir kita dapatkan 10,8 juta. Dari 10,8 juta yang sudah valid ini sesuai dengan koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerja kita serahkan secara bertahap dengan tujuan kita terapkan dengan prinsip kehati-hatian," tutur Agus.
Sebelumnya, pemerintah mengundur jadwal program bantuan kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan. Awalnya, program tersebut bakal diluncurkan Selasa (25/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu waktu untuk menyesuaikan data para penerima bantuan tersebut.
"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan oleh pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Ida dalam konferensi pers yang ditulis, Selasa (25/8/2020).
Menurut Ida, proses validasi data tersebut itu akan memakan waktu kurang lebih 4 hari. Sehingga, program tersebut mundur dari jadwal peluncuran.
"Kalau di juknis-nya itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu. Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, setelah data divalidasi, pihaknya akan menyerahkan data ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan dana.
"Setelah selesai ceklisnya baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk bisa mencairkan uangnya yang nanti akan disalurkan ke bank penyalur dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah, dari bank pemerintah dari bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindah bukukan ke penerima program subsidi upah atau gaji," ucap Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
- Jadwal KA Prameks Tugu-Kutoarjo Kamis 22 Januari 2026
- Catat Jadwal SIM Keliling Polda DIY 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



