Advertisement
Peserta SKB CPNS Bisa Ubah Lokasi Maksimal 3 Kali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengingatkan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.
Sebagaimana diketahui, jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Advertisement
Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.
BACA JUGA : Ini Jadwal dan Lokasi Tes CPNS untuk Seluruh Wilayah di DIY
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website Instansi masing-masing. Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.
“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih Negara domisili saat ini. “Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali,” terangnya pada Sabtu, (8/1). Selanjutnya, sambung Paryono, peserta mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.
BACA JUGA : Persaingan Masuk CPNS di Jogja Sangat Ketat, Hampir
Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, Paryono menyampaikan bahwa Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
- Gagal Dicegat, Rudal Houthi Yaman Hantam Bandara Ben Gurion di Israel
Advertisement