Advertisement
Jadi Tersangka, Anita Dewi Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Akan Diperiksa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa, Anita Dewi Kolopaking, pengacara DPO Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, sebagai tersangka besok bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, Jumat (31/7/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa tim penyidik akan mendalami keterangan pengacara buronan Joko Tjandra itu untuk memperkuat alat bukti, sekaligus mencari tersangka lainnya dalam perkara tindak pidana membantu pelarian buronan dan menghalangi tim penyidik.
Advertisement
BACA JUGA : Kuasa Hukum Djoko Tjandra Diminta Kooperatif
"Besok (31/7.2020), Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka ya di Bareskrim Polri," tuturnya, Kamis (30/7/2020) malam.
Argo mengatakan tidak mau berspekulasi apakah Anita Dewi Kolopaking akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka tersebut.
Namun, kata Argo, penyidik sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk cegah tersangka Anita Dewi Kolopaking agar tidak kabur ke luar negeri.
"Kan sudah dicegah ya, untuk ditahan atau tidak nanti tergantung tim penyidik," katanya.
Sebelumnya, Anita Kolopaking mengaku sudah siap jika status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Anita setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB-15.00 WIB di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Senin (27/7/2020).
BACA JUGA : Buronan Kakap Djoko Tjandra Akhirnya Diringkus Polisi
Anita Kolopaking diperiksa terkait dengan viralnya video pertemuan antara dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus buronan Joko Soegiharto Tjandra.
"Insya Allah saya sudah siap jadi tersangka. Allah kok penolong saya," tutur Anita,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
Advertisement
Muncul Usulan Zakat untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis, Ini Komentar Ketua Baznas Bantul
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement