Advertisement

Tengah BAB, Seorang Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual Tukang Ojek

Newswire
Jum'at, 17 Juli 2020 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Tengah BAB, Seorang Perempuan Jadi Korban Pelecehan Seksual Tukang Ojek Ilustrasi pemerkosaan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, PADANG--Kasus kekerasan seksual menimpa seorang perempuan yang sedang buang air besar di Kota Padang, Sumatra Barat.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang tukang ojek berinisial H (43) karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan ketika korban berada di WC umum.

Advertisement

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelecehan seksual, pelaku diamankan pada Kamis (16/7/2020)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat (17/7/2020).

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Kasus yang menjerat tersangka H terjadi di sebuah WC Umum di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Rabu (15/7/2020).

Berawal saat korban A (28) sedang menggunakan WC umum untuk buang air besar.

Namun tiba-tiba pelaku datang dan mendorong seng yang menutup WC sehingga ia bisa masuk ke dalam.

Sesampainya di dalam ia langsung mendorong lengan korban hingga tersandar ke dinding, lalu melakukan perbuatan cabulnya.

Pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan "diam se lah, den bunuah beko (kamu harus diam, nanti saya bunuh, red)".

Korban sempat berteriak kesakitan dan menangis, namun tak dihiraukan oleh pelaku yang sudah dikuasai nafsu bejat.

Ia juga mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun, lalu meninggalkan lokasi.

Korban pun langsung pergi ke rumah orang tuanya dan menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarga.

Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bertanding Malam Ini, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head Persik Kediri vs PSS Sleman

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement