Advertisement

Polisi Sebut Banyak Warga Tak Penuhi Syarat Keluar Masuk Jakarta

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 25 Mei 2020 - 07:47 WIB
Budi Cahyana
Polisi Sebut Banyak Warga Tak Penuhi Syarat Keluar Masuk Jakarta Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta. - Antara Foto/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menyebut sekitar 3.000 warga yang telah mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, tetapi hanya 375 orang yang memenuhi syarat dan mendapatkan izin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menjelaskan bahwa seluruh warga yang berencana kembali ke wilayah DKI Jakarta usai Hari Raya Idulfitri harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Izin tersebut bisa didapatkan secara daring, kemudian baru dilakukan penilaian untuk diberikan izin atau tidak ke wilayah DKI Jakarta.

Advertisement

"Sampai saat ini, sudah ada 3.000 pemohon yang mengajukan izin itu. Dari 3.000 pemohon tersebut, baru 375 pemohon yang memenuhi syarat," tutur Argo, Minggu (24/5/2020).

Dia memprediksi bakal terjadi lonjakan pemudik ke DKI Jakarta hingga beberapa hari ke depan. Kepolisian akan menggandeng TNI dan Pemerintah Provinsi untuk memperketat dan mengawasi surat izin warga yang berencana masuk ke wilayah DKI Jakarta.

"Kami sudah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan," katanya.

Polri telah menyiapkan personilnya pada sejumlah ruas jalan tol masuk ke DKI Jakarta untuk melakukan penyekatan kendaraan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengemukakan bahwa rencananya penyekatan tersebut dilakukan di jalur tol sepanjang Pantai Utara atau Pantura dan Jalur Selatan Pulau Jawa. Syarat untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta usai Lebaran nanti yaitu warga yang memiliki kepentingan kerja dan kondisi darurat sesuai Pergub No. 47/2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement