Advertisement
Jokowi Kini Bisa Langsung Copot, Angkat dan Mutasi PNS, Ini Aturannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan Presiden Joko Widodo dapat langsung menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam Pasal 3 Ayat 1, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Advertisement
Selanjutnya pada Ayat 2 pasal ini menyebutkan bahwa presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini serupa dengan yang dimuat dalam PP 11/2017. Namun, pada PP yang terbaru, ada tambahan Ayat 7 pada pasal 3.
Tambahan ayat tersebut memberikan hak kepada presiden untuk menarik pendelegasian yang diatur Ayat 2 Pasal 3 apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau berbasis prestasi yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
PP tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengundangkan PP tersebut pada hari yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
- Tiga Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon, Termasuk Komandan Hizbullah
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
Advertisement
Advertisement