Advertisement
Jokowi Kini Bisa Langsung Copot, Angkat dan Mutasi PNS, Ini Aturannya
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020). - Biro Pers Media Istana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan Presiden Joko Widodo dapat langsung menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam Pasal 3 Ayat 1, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Advertisement
Selanjutnya pada Ayat 2 pasal ini menyebutkan bahwa presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini serupa dengan yang dimuat dalam PP 11/2017. Namun, pada PP yang terbaru, ada tambahan Ayat 7 pada pasal 3.
Tambahan ayat tersebut memberikan hak kepada presiden untuk menarik pendelegasian yang diatur Ayat 2 Pasal 3 apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau berbasis prestasi yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
PP tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengundangkan PP tersebut pada hari yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siaran Piala Dunia 2026 Didorong Jadi Penggerak Optimisme Warga DIY
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PN Wonosari Tegas, Penggelapan Fidusia Dihukum 8 Bulan
- Tim SAR Masih Cari 20 Korban Longsor Bandung Barat
- Persis Solo vs Persib Bandung: Skor Sementara 0-0
- Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
- Bantul Usulkan Tiga SPAM Baru untuk Layanan Air Minum
- Persib Bandung Sementara Unggul 1-0 atas Persis Solo
- Kimaya Sudirman Yogyakarta Hadirkan Promo Buka Puasa Lentera Ramadhan
Advertisement
Advertisement



