Advertisement

Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta

Newswire
Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:27 WIB
Sunartono
Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KAIRO- Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah Jumat (15/5/2020). Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Dikutip Antara, pelanggar yang tidak mengenakan masker juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Advertisement

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Rabu 19 November 2025

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Rabu 19 November 2025

Jogja
| Rabu, 19 November 2025, 00:17 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement