Advertisement
Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KAIRO- Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah Jumat (15/5/2020). Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Dikutip Antara, pelanggar yang tidak mengenakan masker juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Advertisement
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Exit Tol Purwomartani Berhasil Kurangi Kepadatan Arus di Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liga Champions Malam Ini: City Terancam, Arsenal Berharap
- MAN 2 Yogyakarta Buka PMBM dengan Modal 429 Prestasi
- Gebrakan Nvidia: NemoClaw Ubah Laptop Jadi Asisten AI 24 Jam
- Siaga Lebaran Petugas PLN Jaga Listrik Tanpa Henti
- Tak Mau ke AS, Iran Desak FIFA Pindahkan Laga ke Meksiko
- Kasasi Ditolak, Google Didenda Rp202,5 Miliar di Indonesia
- Haji 2026, YIA Siap Terbangkan 9.641 Jemaah ke Jeddah
Advertisement
Advertisement








