Advertisement
Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KAIRO- Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah Jumat (15/5/2020). Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Dikutip Antara, pelanggar yang tidak mengenakan masker juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Advertisement
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tanah Longsor Beruntun Terjang Wonogiri, Rumah Warga Rusak Berat
- Pos Damkar Bokoharjo Sleman Rampung Dibangun, Belum Bisa Beroperasi
- Pemkot Jogja Targetkan Kemiskinan Turun ke 5 Persen pada 2026
- Sudah 10 Hari Nelayan Kulonprogo Tak Melaut, Ini Penyebabnya
- BTS Gelar Konser Dua Hari di Jakarta Desember 2026
- Pemda DIY Perpanjang Bantuan Hidup 1.296 Mahasiswa Korban Bencana
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
Advertisement
Advertisement





