Advertisement
Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KAIRO- Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah Jumat (15/5/2020). Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Dikutip Antara, pelanggar yang tidak mengenakan masker juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Advertisement
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Sering Akses Konten Kekerasan
- Jerman Targetkan Sapu Bersih Dua Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Pria di Jogja Curi Barang Tetangga Demi Beli Miras dan Rokok
- Penelitian Ungkap Sensitivitas Gluten Belum Tentu karena Gluten
- Industri Makanan Dorong Investasi Kota Jogja Tumbuh Positif
- Indonesia Raih 15 Medali di ISG 2025, Tiga Emas Angkat Besi
- Ruang Pelayanan HAM di Kemenham Kini Bernama Marsinah
Advertisement
Advertisement





