Advertisement
Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KAIRO- Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah Jumat (15/5/2020). Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Dikutip Antara, pelanggar yang tidak mengenakan masker juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Advertisement
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Valencia Tewas di Labuan Bajo, Kapal Wisata Tenggelam
- Disiplin Jadi Fondasi Pers Profesional dan Industri Nasional
- Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Agam, Warga Berhamburan
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun Tajam
- Trump: Tak Ada Akhir Perang Ukraina Tanpa Persetujuan AS
- Libur Nataru, Pemkab Bantul Berlakukan WFA Terbatas ASN
- Pemkot Solo Terapkan WFA Tiga Hari, Layanan Tetap Optimal
Advertisement
Advertisement




