Advertisement
Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KAIRO- Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah Jumat (15/5/2020). Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Dikutip Antara, pelanggar yang tidak mengenakan masker juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Advertisement
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 3 Desember 2025
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 2 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 2 Desember 2025: Cek Lokasi!
- Hong Kong Tangkap 13 Orang Terkait Kebakaran Maut Wang Fuk Court
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Selasa 2 Desember 2025
- Ultras Thailand Boikot SEA Games 2025 karena Kebijakan Tiket
Advertisement
Advertisement



