Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta

Newswire
Newswire Jum'at, 15 Mei 2020 14:27 WIB
Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, KAIRO- Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah Jumat (15/5/2020). Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Dikutip Antara, pelanggar yang tidak mengenakan masker juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online