Advertisement
Di Qatar, Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp800 juta
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KAIRO- Kementerian Dalam Negeri Qatar mengumumkan kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah Jumat (15/5/2020). Mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Dikutip Antara, pelanggar yang tidak mengenakan masker juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Advertisement
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca Buruk Hambat Pencarian Pemancing Hilang di Wediombo
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Kasus ISPA di Jogja Melejit pada 2025, Awal 2026 Landai
- Delapan Orang Ditangkap dalam OTT Pajak Pertambangan
- Megawati: Banjir Sumatera Bukan Semata Peristiwa Alam
- Seniman Bantul Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera
- KPK Sita Aset Rp6 M dari OTT Pajak Jakarta Utara
- Pemerintah Kejar Pemulihan Sumatera Sebelum Ramadan
- SMPN 2 Kalasan Gelar Pembinaan Keimanan Lintas Agama
Advertisement
Advertisement



