Advertisement
MUI Keluarkan Fatwa Boleh Salat Id Berjamaah, tapi Syaratnya ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan Salat Idulfitri 1441 Hijriah dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang di tengah pandemi Covid-19. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan beberapat syarat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan salat sunah tersebut diperbolehkan digelar secara berjamaah di tanah lapang, masjid, atau musala apabila Covid-19 di daerahnya sudah terkendali atau menurun.
Advertisement
"Pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," katanya, Rabu (13/5/2020).
Dalam Fatwa MUI No.28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19 dibahas pada Rabu 6 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat.
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid," jelas dia.
Adapun ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid -19 adalah:
1. Jika umat Islam berada di kawasan covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada keluar-masuk orang), Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, tempat lain.
3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan persebaran covid-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Berita ini sudah tayang di Okezone.com dengan judul 'Fatwa MUI: Salat Id Boleh Berjamaah di Tanah Lapang dengan Syarat...'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement