Advertisement
Warga yang Nekat Mudik Lebaran Bisa Dipidana Penjara 1 Tahun
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI - Bisnis/Andi M Arief
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan larangan untui mudik Lebaran 2020. Polri mengancam bakal mempidanakan warga selama satu tahun penjara atau membayar denda jika tetap mudik pada periode 8-31 Mei 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ketua Satgas V Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa tim petugas gabungan sudah memperketat pengawasan seluruh jalur yang biasa digunakan warga untuk mudik, termasuk jalur tikus hingga jalur rembesan pemudik dan jalur pekerja migran.
Advertisement
"Selain sanksi putarbalik, mulai 8-31 Mei 2020, kepada para pelanggar bisa dikenakan sanksi denda atau penjara 1 tahun," tuturnya dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran Covid-19, yang mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi tersebut mencakup wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah Covid-19, wilayah dengan PSBB dan gabungan wilayah dengan PSBB,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com Hari Ini: X-Men Sampai Profil Bek PSS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Rabu 7 Januari 2026
- Tayang 15 Januari, Film Alas Roban Angkat Mitos Jalur Pantura
- Baru 30 Koperasi Merah Putih Di Sleman Beroperasi
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Rabu 7 Januari 2026
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Rabu 7 Januari 2026
- Ini Penyebab Francesco Bagnaia Gagal di MotoGP 2025
Advertisement
Advertisement




