Advertisement
Harun Masiku Dikabarkan Sudah Tewas, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap mengejar tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku meski jejak mantan caleg PDIP ini masih nihil dan belakangan malah dikabarkan sudah tewas.
“Sekalipun pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Advertisement
Dia menegaskan sampai saat ini penyidikan untuk kasus dengan tersangka Harun Masiku masih tetap berjalan. Selain itu, proses persidangan atas terdakwa Saeful Bahri juga masih tetap berjalan.
Dalam dakwaan Jaksa terhadap Saeful, lanjut Ali, disebutkan juga turut serta perbuatan Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku sebgaimana Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya,” tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebutkan jejak politikus PDIP Harun Masiku sama sekali tidak terlacak. Neta menyebut keberadaan Harun seperti ditelan bumi.
Neta menyebut batang hidung Harun terakhir kali terlacak kala Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa mantan Caleg PDIP itu berada di luar negeri. Padahal, ucap Neta, lembaga antirasuah mendapat informasi Harun ada di Jakarta. Salah satu sumber IPW bahkan menyebut Harun Masiku sudah tewas.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement