Advertisement
PSBB Diterapkan, Polisi Batasi Penumpang Kendaraan di Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan membatasi jumlah penumpang kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta sesuai Permenkes No.9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kepolisian masih melakukan diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
Polda Metro Jaya sudah siap untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta, setelah ada instruksi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih terkait PSBB itu. Kami masih menunggu detailnya seperti apa nanti," tuturnya, Selasa (7/4/2020).
Kendati demikian, Sambodo memastikan pihaknya tidak bakal melakukan pembatasan akses keluar-masuk ke wilayah DKI Jakarta, hanya membatasi jumlah penumpang kendaraan.
Hal itu, menurut Sambodo, sudah diatur di Permenkes Nomor 9/2020.
"Di dalam permenkes itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Anggarkan Rp588 Miliar Tekan Kemiskinan di 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
- Bantul Usulkan Tiga SPAM Baru untuk Layanan Air Minum
- Persib Bandung Sementara Unggul 1-0 atas Persis Solo
- Kimaya Sudirman Yogyakarta Hadirkan Promo Buka Puasa Lentera Ramadhan
- Pentagon dan Gedung Putih Susun Skenario Serang Iran
- Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
- PSS Sleman vs Barito Putera, Duel Sengit Perebutan Puncak
Advertisement
Advertisement



