Advertisement
PSBB Diterapkan, Polisi Batasi Penumpang Kendaraan di Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan membatasi jumlah penumpang kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta sesuai Permenkes No.9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kepolisian masih melakukan diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
Polda Metro Jaya sudah siap untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta, setelah ada instruksi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih terkait PSBB itu. Kami masih menunggu detailnya seperti apa nanti," tuturnya, Selasa (7/4/2020).
Kendati demikian, Sambodo memastikan pihaknya tidak bakal melakukan pembatasan akses keluar-masuk ke wilayah DKI Jakarta, hanya membatasi jumlah penumpang kendaraan.
Hal itu, menurut Sambodo, sudah diatur di Permenkes Nomor 9/2020.
"Di dalam permenkes itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement