Advertisement
PSBB Diterapkan, Polisi Batasi Penumpang Kendaraan di Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan membatasi jumlah penumpang kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta sesuai Permenkes No.9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kepolisian masih melakukan diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
Polda Metro Jaya sudah siap untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta, setelah ada instruksi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih terkait PSBB itu. Kami masih menunggu detailnya seperti apa nanti," tuturnya, Selasa (7/4/2020).
Kendati demikian, Sambodo memastikan pihaknya tidak bakal melakukan pembatasan akses keluar-masuk ke wilayah DKI Jakarta, hanya membatasi jumlah penumpang kendaraan.
Hal itu, menurut Sambodo, sudah diatur di Permenkes Nomor 9/2020.
"Di dalam permenkes itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
Advertisement
Advertisement








