Advertisement
PSBB Diterapkan, Polisi Batasi Penumpang Kendaraan di Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan membatasi jumlah penumpang kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta sesuai Permenkes No.9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Percepatan Penanganan Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kepolisian masih melakukan diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
Polda Metro Jaya sudah siap untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta, setelah ada instruksi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu hitam di atas putih terkait PSBB itu. Kami masih menunggu detailnya seperti apa nanti," tuturnya, Selasa (7/4/2020).
Kendati demikian, Sambodo memastikan pihaknya tidak bakal melakukan pembatasan akses keluar-masuk ke wilayah DKI Jakarta, hanya membatasi jumlah penumpang kendaraan.
Hal itu, menurut Sambodo, sudah diatur di Permenkes Nomor 9/2020.
"Di dalam permenkes itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Long Weekend, Pantai di Gunungkidul Ramai Pengunjung
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Komisi C DPRD DIY Soroti Beban Anggaran PSN di Tengah Fiskal Melemah
- Daryono Mundur dari Jabatan Direktur Gempa BMKG, Ini Alasannya
- Toyota Perkenalkan Highlander EV, SUV Listrik Tiga Baris
- Indonesia Bangun Pusat Riset Rumput Laut Dunia di Teluk Ekas NTB
- Bocor Spesifikasi Google Pixel 10a, Fast Charging 45W
- Pelantikan Kadin Sleman, Pemkab Siap Berkolaborasi Bangun Investasi
- Festival Jenang Solo 2026 Bagikan 2.000 Porsi Gratis di Ngarsopuro
Advertisement
Advertisement







