Advertisement
Jaringan Gusdurian Indonesia Kecam Aksi Perusakan Tempat Ibadah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Baru-baru ini tersebar video perusakan sebuah bangunan di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Beberapa berita menyebutnya sebagai musala, sebagian lain mengatakan bahwa bangunan tersebut merupakan balai pertemuan.
Perusakan bangunan musala atau balai pertemuan tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 Januari 2020. Pelaku perusakan adalah sekelompok orang bersenjata tajam dengan mengenakan ikat kepala berwarna merah. Video tersebut ditanggapi secara beragam di media sosial, mulai dari pengecaman hingga kalimat yang bernada SARA.
Advertisement
Secara kronologis kejadian tersebut bermula pada bulan Juli 2019 ketika kepala desa setempat menghentikan sebuah kegiatan keagamaan. Kepala desa berdalih bahwa izin tempat tersebut adalah balai pertemuan, bukan rumah ibadah. Kejadian tersebut kembali terjadi pada 29 Januari malam.
"Memang datang warga masyarakat, dari sekitar Perum Griya Agape ke balai pertemuan umat muslim Al Hidayah, menanyakan terkait perizinan tempat ibadah tersebut. Namun dari warga yang ada di balai pertemuan tersebut terjadi perdebatan dan tidak bisa menunjukkan perizinan karena itu memang belum ada izin menjadi tempat ibadah, karena itu memang bukan tempat ibadah," tutur Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut
sebagaimana dilansir Detik.com pada tanggal 30 Januari 2020.
Kasus perusakan dan pelarangan rumah ibadah bukan hanya ini terjadi. Pembakaran masjid di Tolikara Papua, pembakaran gereja di Singkil Aceh, pelarangan pendirian gereja di Jogja dan Semarang, pelarangan pendirian Pura di Bekasi, hingga berlarut-larutnya kasus gereja GKI Yasmin Bogor menjadikan status negara kita menjadi ‘darurat toleransi’. Eksklusivisme beragama yang menguat, kurangnya dialog antar pemeluk agama, hingga peraturan negara yang
mengekang kebebasan berpendapat menjadi beberapa faktor yang melatari terjadinya berbagai kasus intoleransi berbasis agama.
Hal ini tentu disayangkan mengingat negara Indonesia mempunyai konstitusi yang menjunjung tinggi kebebasan beribadah dan beragama. Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid mengatakan bahwaJarigan Gusdurian berpandangan pada prinsipnya kebebasan beribadah dan
berkeyakinan merupakan hak konstitusional warga yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara (pemerintah pusat dan daerah). Karena itu perusakan terhapa tempat ibadah harus ditindak secara tegas dan memproses hukum pelaku dan provokatornya.
"Kebinekaan dan keterbukaan sesungguhnya adalah wawasan nasional yang harus dimiliki oleh setiap pemerintah daerah. Agama-agama dengan segala keragamannya menyebar secara nasional. Tata kelola kehidupan beragama, dengan demikian, haruslah dijalankan dalam kerangka nasional," tulis Alissa Wahid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harianjogja.com, Jumat (31/1/2020).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu selalu melihat dalam kacamata yang lebih besar, bukan hanya kacamata daerahnya saja, dan tidak terjebak pada mayoritarianisme di daerah. Mencegah konflik untuk menjaga kerukunan memang merupakan hal yang sangat penting, namun hal itu tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar konstitusi.
Terkait dengan hal-hal tersebut Jaringan Gusdurian Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengecam segala bentuk perusakan tempat ibadah atas alasan apapun. Tindakan perusakan tersebut bisa disebut sebagai aksi kriminal sehingga pelaku harus diproses secara hukum.
Kedua, meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku dan menjamin keamanan agara masyarakat bisa beribadah dengan tenang sesuai dengan agama masing-masing.
Ketiga, meminta kepada pemerintah setempat untuk mendinginkan suasana serta memperbaiki bangunan yang telah dirusak.
Keempat, meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah supaya tidak melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Perlu dirumuskan aturan yang serta selaras dengan Undang-Undang Dasar dan standar HAM internasional.
Kelima, menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib serta bersikap bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menebar umpatan, ujaran kebencian, dan melebih-lebihkan informasi berita, baik karena dugaan yang tidak berdasar (misinformasi) atau pun penyelewengan (disinformasi).
Keenam, mengajak para pemuka agama dan tokoh adat Minahasa untuk terus meneguhkan jati diri orang Minahasa yang memiliki slogan ‘Kitorang Samua Basudara’, kita semua bersaudara.
Ketujuh, meminta kepada seluruh penggerak Gusdurian untuk terus merawat toleransi antar umat beragama dengan membangun dialog bersama kelompok lintas iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
- Curah Hujan Naik Dua Kali Lipat, Kota Gurun Dubai Dilanda Banjir Besar
- Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
Advertisement
Advertisement