Advertisement

DKPP Berhentikan Wahyu Kurniawan dari Komisioner KPU

Amanda Kusumawardhani
Jum'at, 17 Januari 2020 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
DKPP Berhentikan Wahyu Kurniawan dari Komisioner KPU Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. - ANTARA FOTO/Dhemas Rev

Advertisement

Harianjogja.co, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara Presiden menyatakan Kementerian Sekretariat Negara tengah memproses surat pemberhentian Wahyu.

Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 01-PKE-DKP 2020 pada tanggal 16 Januari 2020, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Wahyu Setiawan (WS) selaku anggota KPU RI.

Advertisement

"Berlaku sejak putusan ini dibacakan, berarti sejak 16 Januari 2020 dan kami ingin memberitahukan kepada para wartawan putusan DKPP itu sudah sampai ke Setneg tadi malam," kata Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2020).

Soal pengganti Wahyu, Fadjroel mengungkapkan pihaknya masih memprioritaskan proses pemberhentian yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Jadi kami masih punya waktu untuk mendiskusikan hal-hal terkait dengan penggantian yang bersangkutan itu. Kami harus tetap mempertimbangkan semua peraturan perundang-undangannya," ujar Fadjroel.

Wahyu Setiawan diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner KPU karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antar waktu anggota DPRD dari PDIP.

Saat ini Wahyu sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement