Advertisement
Mulai 2020, Korban PHK Akan Diberi Tunjangan Selama 6 Bulan
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR - Pemerintah menjanjikan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa tunjangan selama enam bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut merupakan tambahan dari benefit yang selama ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima manfaat Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Advertisement
“Enggak ada tambahan iuran. Manfaatnya ditambahkan, manfaat itu termasuk cash benefit selama enam bulan, nanti jumlahnya ditentukan. Kemudian yang kedua terkait dengan pelatihan, retraining, kemudian job placement,” katanya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Menurut dia, para peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan upah tambahan selama enam bulan setelah mereka di-PHK. Keberadaan tambahan manfaat itu akan merevisi pasal di Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan masuk ke dalam pasal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menurutnya, program jaminan pengangguran tersebut bersifat komplementer dengan Kartu Pra Kerja. Target utama dari Kartu Pra Kerja adalah mereka yang belum bekerja sedangkan program jaminan pengangguran menyasar mereka yang mengalami PHK.
Ketika ditanya mengenai besaran insentif yang akan diterima oleh pengangguran tersebut, Airlangga menyebut semuanya masih dihitung di aktuaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kuota Pupuk Subsidi Gunungkidul Capai 36.529 Ton, Naik dari Tahun Lalu
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Elon Musk Merger SpaceX dan xAI, Valuasi Capai Rp25.154 Triliun
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
- Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron
- Bank Jateng Dukung Program Konservasi dan Reboisasi di Banjarnegara
- Iran Ancam Ubah Wilayah Jadi Kuburan Massal bagi Tentara AS
- Kuota Penonton PSIM Jogja vs Persis Solo Naik Jadi 9.000 Orang
- Pemkab Gunungkidul Targetkan 5.000 Alat Timbang Ditera Ulang di 2026
Advertisement
Advertisement



