Advertisement
Mulai 2020, Korban PHK Akan Diberi Tunjangan Selama 6 Bulan
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR - Pemerintah menjanjikan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa tunjangan selama enam bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut merupakan tambahan dari benefit yang selama ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima manfaat Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Advertisement
“Enggak ada tambahan iuran. Manfaatnya ditambahkan, manfaat itu termasuk cash benefit selama enam bulan, nanti jumlahnya ditentukan. Kemudian yang kedua terkait dengan pelatihan, retraining, kemudian job placement,” katanya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Menurut dia, para peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan upah tambahan selama enam bulan setelah mereka di-PHK. Keberadaan tambahan manfaat itu akan merevisi pasal di Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan masuk ke dalam pasal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menurutnya, program jaminan pengangguran tersebut bersifat komplementer dengan Kartu Pra Kerja. Target utama dari Kartu Pra Kerja adalah mereka yang belum bekerja sedangkan program jaminan pengangguran menyasar mereka yang mengalami PHK.
Ketika ditanya mengenai besaran insentif yang akan diterima oleh pengangguran tersebut, Airlangga menyebut semuanya masih dihitung di aktuaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
40 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Tunda Berangkat 2026
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Pendapatan ChatGPT Mobile Tembus Rp50 Triliun
- Emil Audero Gemilang, Cremonese Tahan Imbang Lazio
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk Wajib bagi Penipu
Advertisement
Advertisement



