Advertisement

Pemilik Situs Pornhub Diadukan Kemenkominfo ke Bareskrim Polri

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 27 Desember 2019 - 06:47 WIB
Budi Cahyana
Pemilik Situs Pornhub Diadukan Kemenkominfo ke Bareskrim Polri Repro - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengadukan pemilik situs porno pornhub.com ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan.

Pada situs Pornhub.com terdapat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di bagian atas pada halaman beranda situs tersebut. Akun bernama Kemkominfo itu sudah terverifikasi.

Advertisement

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya mengadukan pemilik situs tersebut, tetapi juga melayangkan surat keberatan melalui e-mail, agar situs Pornhub tidak lagi mencantumkan logo resmi Kemenkominfo.

“Situs Pornhub.com sendiri sudah kami blokir pada tahun 2017 lalu, karena konten pada situs tersebut mengandung muatan berbau asusila. Terkait hal ini, kami juga sudah koorinasi dengan Bareskrim Polri,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk terus memblokir konten berbau pornografi di media sosial. Seluruh pelaku yang terlibat, menurut Nando, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami mengingatkan kembali warganet agar tidak mendistribusikan dan mentransmisikan konten yang bermuatan kesusialaan dan pornografi,” kata Nando.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement