Rektor dan Dosen UII Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
Dalam deretan nama pemohon adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid bersama dengan dosen-dosen Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh (kiri) dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan penolakan terhadap permohonan kasasi kader Partai Nasdem terhadap kepengurusan DPP Partai Nasdem yang diketuai oleh Surya Paloh.
“Amar putusan: tolak,” bunyi petikan Putusan MA No. 988 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 sebagaimana dikutip dari situs resmi lembaga itu, Sabtu (14/12/2019).
Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) 10 Desember 2019. Majelis beranggotakan I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Syamsul Ma\'arif.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kisman Latumakulita, seorang yang mengaku sebagai kader Nasdem, menggugat DPP Nasdem dalam perkara perdata khusus partai politik. Dia meminta PN Jakpus membatalkan kepengurusan DPP Nasdem.
Menurut Kisman, kepengurusan DPP Nasdem periode 2013-2018 di bawah kepemimpinan Surya Paloh telah berakhir pada 6 Maret 2018. Konsekuensinya, DPP Nasdem tidak berwenang bertindak secara hukum berdasarkan AD/ART maupun UU No. 2/2011 tentang Partai Politik.
Namun, dalam putusan 15 April 2019, PN Jakpus menyatakan gugatan Kisman tidak dapat diterima. Rupanya, dia tidak puas dan mengajukan upaya hukum hingga kasasi ke MA.
Ketika kasasi masih berproses di MA, Nasdem menyelenggarakan Kongres II pada 8-11 November. Hasilnya, Surya Paloh terpilih secara aklamasi untuk memimpin kembali Nasdem pada periode 2019-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Dalam deretan nama pemohon adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid bersama dengan dosen-dosen Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
DPRD DIY menyoroti kekurangan Guru Pendamping Khusus yang dinilai menghambat pemerataan pendidikan inklusif bagi siswa disabilitas di DIY.
Anggota DPRD DIY, Purwanto, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan stunting.
KPK mengungkap dugaan pemerasan Imigrasi berlangsung sistemis dari daerah hingga pusat dengan nilai dugaan hasil kejahatan mencapai Rp145,5 miliar.
Kelurahan Wirobrajan mematangkan Program Makan Bergizi Gratis untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dengan skema distribusi per RW.
YIA menuntaskan 100 persen balik nama sertifikat lahan dengan BPHTB Rp0, memperkuat legalitas aset dan pengembangan kawasan aerotropolis Kulon Progo.