Kuota Nikel 2027 Dipangkas, Biaya Smelter Diprediksi Melonjak
Perhapi menilai pemangkasan kuota bijih nikel 2027 berisiko menaikkan harga bahan baku, biaya operasional smelter, dan menekan produksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com/Fakhri
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telat menyerahkan Raperda APBD 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Kendati belum ada snksi atas keterlambatan itu, Kemendagri akan mengirim surat peringatan.
"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui [dan mengirimkan] 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Surat tersebut, kata dia, adalah semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan jangan sampai tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.
Diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.
"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.
Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.
"Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.
Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkannya gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.
"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama [jadi APBD] itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Perhapi menilai pemangkasan kuota bijih nikel 2027 berisiko menaikkan harga bahan baku, biaya operasional smelter, dan menekan produksi.
Bahlil Lahadalia membantah tudingan terlibat penyadapan Prabowo dan mengancam somasi 3x24 jam kepada pihak yang mencatut namanya.
Penghargaan itu berkat upaya dan kinerja Pemprov Jateng dalam menumbuhkembangkan perekonomian daerah dan peningkatan realisasi investasi.
Borneo FC menjamu PSM Makassar di Stadion Segiri tanpa penonton. Simak kondisi tim, pemain kunci, dan prediksi skor laga pekan kesembilan.
WhatsApp menguji fitur perluas foto berbasis Meta AI di iPhone. Pengguna bisa mengubah bingkai gambar langsung sebelum membagikannya.
Simak tujuh tips memilih baju lari wanita, mulai dari bahan, sports bra, ukuran, jahitan, hingga outfit sesuai cuaca.