Dampak Covid-19, Penyampaian SPT Tahunan Tertekan
Pandemi Covid-19 di Indonesia membuat penyampaian realiasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tertekan.
Ilustrasi/bppd.malangkota.go.id
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah masih ada ruang untuk mengoptimalkan kinerja pemungutan pajak daerah.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa tax ratio dari pajak daerah memang bakal bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.
Hal ini karena terbatasnya jenis-jenis pajak daerah dan setiap daerah pun memiliki potensi pajak yang berbeda-beda.
Meski jenis pajak daerah dipandang terbatas, Hestu mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan jenis-jenis pajak daerah yang ada sebagaimana tertuang dalam UU No. 28/2009.
Selain itu, DJP juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) yang meliputi pertukaran data, joint analysis, bimbingan teknis, dan koordinasi lainnya.
Penggalian potensi pajak pun bisa digali bersama-sama oleh DJP dan pemda meskipun objek pajaknya berbeda.
Contohnya, data pelaporan usaha restoran yang merupakan pajak restoran dapat dipertukarkan dengan data pelaporan pajak penghasilan (PPh) dalam SPT Tahunan.
"Itu untuk memastikan bawa WP tersebut telah melaporkan pajaknya dengan benar baik kepada DJP maupun kepada pemda," kata Hestu, Selasa (13/8/2019).
Per 2017, tax ratio rata-rata dari pajak daerah di Indonesia berada pada angka 1,2%.
Apabila dibandingkan dengan tax ratio pajak daerah di negara-negara lain, terdapat negara-negara yang tax ratio pajak daerahnya lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia.
Contoh dari negara dengan tax ratio pajak daerah yang tinggi adalah Swedia di mana tax ratio pajak daerahnya bisa mencapai 16%.
Hal ini karena Swedia menerapkan sistem piggy-backing pajak penghasilan sehingga pemerintah daerah dapat memungut pajak penghasilan dari penghasilan yang sama. Tarif yang dikenakan pun mencapai 26%.
Di Australia, tax ratio pajak daerah bisa mencapai 4,4% dan hanya bersumber dari pajak atas properti. Namun, di Irlandia dengan prinsip yang sama dengan Australia tax ratio-nya justru berada pada angka 0,6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pandemi Covid-19 di Indonesia membuat penyampaian realiasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tertekan.
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Kurs rupiah hari ini ditutup melemah ke Rp17.667 per dolar AS imbas sinyal kenaikan suku bunga The Fed dan penutupan Selat Hormuz akibat perang.
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.