Advertisement
Pemerintah Daerah Masih Punya Ruang Optimalkan Pemungutan Pajak
Ilustrasi - bppd.malangkota.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah daerah masih ada ruang untuk mengoptimalkan kinerja pemungutan pajak daerah.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa tax ratio dari pajak daerah memang bakal bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.
Advertisement
Hal ini karena terbatasnya jenis-jenis pajak daerah dan setiap daerah pun memiliki potensi pajak yang berbeda-beda.
Meski jenis pajak daerah dipandang terbatas, Hestu mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak ruang bagi daerah untuk mengoptimalkan jenis-jenis pajak daerah yang ada sebagaimana tertuang dalam UU No. 28/2009.
BACA JUGA
Selain itu, DJP juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) yang meliputi pertukaran data, joint analysis, bimbingan teknis, dan koordinasi lainnya.
Penggalian potensi pajak pun bisa digali bersama-sama oleh DJP dan pemda meskipun objek pajaknya berbeda.
Contohnya, data pelaporan usaha restoran yang merupakan pajak restoran dapat dipertukarkan dengan data pelaporan pajak penghasilan (PPh) dalam SPT Tahunan.
"Itu untuk memastikan bawa WP tersebut telah melaporkan pajaknya dengan benar baik kepada DJP maupun kepada pemda," kata Hestu, Selasa (13/8/2019).
Per 2017, tax ratio rata-rata dari pajak daerah di Indonesia berada pada angka 1,2%.
Apabila dibandingkan dengan tax ratio pajak daerah di negara-negara lain, terdapat negara-negara yang tax ratio pajak daerahnya lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia.
Contoh dari negara dengan tax ratio pajak daerah yang tinggi adalah Swedia di mana tax ratio pajak daerahnya bisa mencapai 16%.
Hal ini karena Swedia menerapkan sistem piggy-backing pajak penghasilan sehingga pemerintah daerah dapat memungut pajak penghasilan dari penghasilan yang sama. Tarif yang dikenakan pun mencapai 26%.
Di Australia, tax ratio pajak daerah bisa mencapai 4,4% dan hanya bersumber dari pajak atas properti. Namun, di Irlandia dengan prinsip yang sama dengan Australia tax ratio-nya justru berada pada angka 0,6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




