Advertisement
Di Sulawesi Selatan Ada Pernikahan Sedarah, Begini Kata Ulama ...
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Baru-baru ini, masyarakat di Bulukumba, Sulawesi Selatan dibuat heboh lantaran adanya pernikahan sedarah. Selama ini masyarakat memandang pernikahan sedarah memiliki dampak negatif sehingga harus dihindari. Demikian pula dengan Agama Islam yang juga mengharamkan pernikahan sedarah.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, menegaskan, pernikahan sedarah hukumnya haram sesuai firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 23-24. “Surat An Nisa ayat 23-24 menjelaskan wanita yang haram dinikahi. Termasuk yang ada hubungan saudara,” terang KH. Cholil Nafis seperti dilansir dari situs NU Online, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
KH. Cholil Nafis menambahkan, pernikahan sedarah tetap haram meski ayah kandung menjadi walinya. “Secara hukum jelas haram, sekalipun bapaknya yang menjadi wali. Apalagi orang lain,” sambung dia.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KDMP Tamanmartani Raih Pinjaman LPDB Rp750 Juta
- Daniel Stern Home Alone Terseret Kasus Prostitusi di California
- Integrasi Pustu ke KDMP Sleman Terganjal Regulasi Aset
- Pencari Rumput di Kalibawang Tewas, Diduga Tersambar Petir
- Cuaca DIY Selasa 13 Januari 2026, Kota Jogja dan Sleman Hujan Lebat
- Ansyari Lubis Bongkar Strategi PSS Menang Meski Absen di Lapangan
- Real Madrid Pecat Xabi Alonso Seusai Kalah dari Barcelona
Advertisement
Advertisement





