Advertisement
Di Sulawesi Selatan Ada Pernikahan Sedarah, Begini Kata Ulama ...
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Baru-baru ini, masyarakat di Bulukumba, Sulawesi Selatan dibuat heboh lantaran adanya pernikahan sedarah. Selama ini masyarakat memandang pernikahan sedarah memiliki dampak negatif sehingga harus dihindari. Demikian pula dengan Agama Islam yang juga mengharamkan pernikahan sedarah.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis, menegaskan, pernikahan sedarah hukumnya haram sesuai firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 23-24. “Surat An Nisa ayat 23-24 menjelaskan wanita yang haram dinikahi. Termasuk yang ada hubungan saudara,” terang KH. Cholil Nafis seperti dilansir dari situs NU Online, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
KH. Cholil Nafis menambahkan, pernikahan sedarah tetap haram meski ayah kandung menjadi walinya. “Secara hukum jelas haram, sekalipun bapaknya yang menjadi wali. Apalagi orang lain,” sambung dia.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 27 Februari 2026, Lengkap dari Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka, John Tobing Pencipta Darah Juang Berpulang
- Persebaya Tekuk PSM 1-0, Gali Freitas Jadi Penentu
- Real Madrid vs Benfica 1-1 di Babak I, Los Blancos Unggul Agregat
- PSG Tertinggal 0-1 dari Monaco, Agregat Imbang di Babak Pertama
- Update Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 26 Februari 2026
- Juventus Unggul 1-0, Agregat Masih Berat Lawan Galatasaray
- Jadwal SIM Keliling Sleman 26 Februari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement




