Advertisement
Komentari Hasil Putusan MK, Ustaz Pendukung Prabowo Ini Sebut Kecurangan Bakal Diganjar Celaka
Ustaz Haikal Hassan - Instagram/@haikalhassan_quote
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah satu tokoh agama pendukung capres 02 Prabowo Subianto berkomentar tentang hasil putusan sengketa pilpres.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan kekecewaan bagi banyak pendukung Paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Advertisement
Tak bisa dipungkiri, ungkapan kekesalan pun mengaliri jejaring sosial Twitter sejak Kamis (27/6/2019) malam.
Meski begitu, beberapa dari mereka tetap menunjukkan ekspresi legawa.
Pendakwah Haikal Hassan Baras merupakan salah satu pendukung Prabowo yang berkicau setelah putusan MK dibacakan.
Dalam cuitannya, ia menyinggung soal kemenangan, kekalahan, dan kecurangan, tetapi tak menyematkannya pada pihak tertentu.
Ia juga meminta tak ada warganet yang tersinggung lantaran pilpres sudah selesai.
"Menang tidak identik dengan mulia.
Kalah pun tidak identik dgn hina.
Tapi yang curang pasti dijamin celaka.
"HH
(Jangan baper, pilpres sudah selesai. Ini hanya mengutip ayat untuk renungan)," cuitnya, Kamis (27/6/2019).
Namun, di tengah huru-hara akhir rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019, banyak warganet yang melengkapi cuitannya dengan dua subjek: Capres 02 Prabowo Subianto dan Capres 01 Petahana Joko Widodo (Jokowi).
Tudingan kecurangan terhadap kubu 01 menggema di rentetan komentar untuk tweet Haikal Hassan. Di sisi lain, pendukung Jokowi menuding mereka menebar fitnah.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis kemarin, majelis hakim MK telah menetapkan, seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan kesimpulan amar putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Minggu 4 Januari 2026
Advertisement
Advertisement





