Advertisement

MA Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2019 dari BPN Prabowo-Sandi

Rustam Agus
Kamis, 27 Juni 2019 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
MA Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2019 dari BPN Prabowo-Sandi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menyatakan 'tidak dapat menerima' permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso.

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' [Niet Onvankelijke verklaard]," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti ditulis Antara, Rabu.

Advertisement

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019  menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'.

"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.

Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam putusan MA yang juga diterima Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, menjatuhkan pula hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati

Gunungkidul
| Sabtu, 12 Juli 2025, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement