Advertisement
Pasrah pada Tim Kuasa Hukum, Jokowi-Ma'ruf Tidak Akan Hadiri Sidang Putusan MK
Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke dalam tinta usai memberikan hak suaranya dengan latar poster Calon Presiden - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/4/2019). - ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 itu tidak akan menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
“Mengenai kehadiran Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin dalam pembuatan putusan besok, beliau mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum,” kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Ade I Pulungan, di rumah pribadi sang ulama, di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.
Advertisement
Terkait kesiapannya dalam sidang besok, Pulungan mengatakan, tidak ada persiapan khusus namun mereka tetap optimistis dan mempercayakan putusan kepada mahkamah.
“Kami tetap optimis dan semangat mengenai bagaimana putusannya kita serahkan kepada sembilan hakim MK. Kami menganggap sembilan orang hakim MK ini adalah orang yang sangat kredibel dan dipercaya,” katanya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) telah melakukan silaturahmi di rumah ulama itu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Silaturahmi juga diadakan untuk melaporkan persidangan sengketa Pilpres yang sudah diselenggarakan sejak 14 hingga 21 Juni kemarin.
Pulungan mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang dan tidak membuat kegaduhan di masyarakat.
“Bisa kita saksikan besok pembacaan putusan di rumah masing-masing karena setiap stasiun TV menyiarkan secara langsung. Bahkan ada usulan dari TKN untuk melakukan nobar di rumah Cemara,” ujar dia.
==
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Gelombang Dingin Ekstrem Tewaskan Puluhan Orang di Polandia
- Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram, Naik Tajam Rp167 Ribu
- Mayoritas Siswa SMAN 2 Kudus Pulih seusai Dugaan Keracunan MBG
- Pemkot Genjot Program Jogja Tanpa Rumput Demi Ruang Publik Nyaman
- Harga Referensi CPO Naik Jelang Imlek dan Ramadan 2026
- Prabowo Evaluasi Setahun Pemerintahan di Rakornas Pusat-Daerah 2026
- DPR Minta Investigasi Dugaan Gas Kimia di Terminal Merak
Advertisement
Advertisement




