Advertisement
20 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aksi 22 Mei, Polisi Diminta Usut Tuntas
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019) - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Hariajogja.com, JAKARTA - Sebanyak 20 jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21-22 Mei berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta, yaitu di kawasan Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya, Jakarta. Pihak kepolisian dan massa aksi diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut.
Advertisement
Dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (24/5/2019), Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri mengatakan kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga pembakaran motor milik jurnalis.
Mayoritas kasus kekerasan itu terjadi saat para jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, di kawasan Thamrin. Beberapa kasus di antaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa.
Para jurnalis tetap mengalami kekerasan meskipun mereka sudah menunjukkan identitasnya, seperti kartu pers kepada aparat. Aparat menunjukkan sikap tak menghargai kerja jurnalis yang pada dasarnya telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers.
Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban. Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban, dan belum melapor.
Berikut ini data yang dicatat AJI Jakarta terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Budi, kontributor CNN Indonesia TV, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Intan dan Rahajeng, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.
Draen, jurnalis Gatra, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh polisi. Felix, jurnalis Tirto, dihalangi saat liputan. Dwi, jurnalis Tribun Jakarta, mengalami kekerasan tidak langsung, kepala bocor terkena lemparan batu massa aksi.
Ryan, jurnalis CNNIndonesia.com, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Seorang reporter lainnya dari CNNIndonesia.com juga mengalami penghalangan peliputan dan perampasan paksa alat kerja oleh Polisi.
Ryan, jurnalis MNC Media, alat kerjanya dirampas oleh massa aksi. Fajar, jurnalis Radio MNC Trijaya, mengalami kekerasan fisik, penghapusan karya jurnalistik dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi.
Fadli, jurnalis Alinea.id, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan. Fahreza, jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan alat kerja/motor oleh massa aksi. Putera, jurnalis Okezone.com, mengalami perusakan motor oleh aparat.
Aji, jurnalis INews TV, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh aparat Kepolisian. Setya, jurnalis TV One, mengalami kekerasan fisik dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi. Ario, VJ Net TV, mengalami perusakan alat kerja dan motor dibakar.
Yuniadhi, fotografer Kompas, motornya dirusak. Topan, fotografer Tempo, mengalami kekerasan tidak langsung, matanya kena serpihan dari bom molotov massa aksi.
Niniek, jurnalis AP, mengalami persekusi online (doxing). Seorang kru ABC News mengalami intimidasi oleh aparat polisi.
Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terburuk sejak reformasi.
Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.
Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
"Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan. Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga," ujar Asnil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Pemkab Sleman Perkuat Tata Kelola Data, Gandeng Kemendagri
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Relate Banget! Film Ini Raih 1 Juta Penonton saat Lebaran
- Google Lyria 3 Pro Hadir, Bikin Lagu Tanpa Bisa Musik? Bisa!
- Garudayaksa FC Ganti Pelatih Lagi! Kini Berharap Tuah Widodo C. Putro
- Hampir 1.000 Kasus TB Ditemukan di DIY Awal 2026
- Mobil Sport Listrik Denza Z Siap Lawan Porsche 911
- Kylian Mbapp Bantah Skandal Cedera di Real Madrid
- Ancaman DarkSword Intai iPhone, Segera Update iOS Anda
Advertisement
Advertisement







