Advertisement

KPU Berpeluang Tetapkan Hasil Pemilu Malam Ini, Polisi Tutup Jalan Sekitar Gedung KPU

Lalu Rahadian
Senin, 20 Mei 2019 - 21:57 WIB
Budi Cahyana
KPU Berpeluang Tetapkan Hasil Pemilu Malam Ini, Polisi Tutup Jalan Sekitar Gedung KPU Siluet Ketua KPU Arief Budiman. - Antara/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Aparat kepolisian menutup Jl. Imam Bonjol di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019) malam karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpeluang menetapkan hasil Pemilu 2019 malam ini.

KPU RI sudah mengesahkan hasil pemilu dari 33 provinsi. Tinggal hasil pemilu dari Provinsi Papua yang belum disahkan KPU RI. Berdasarkan pantauan, hingga kini rapat pleno pengesahan hasil pemilu dari Papua masih berlangsung di Kantor KPU. Sementara itu, sejumlah polisi berjaga di sepanjang Jalan Imam Bonjol.

Advertisement

Tak hanya penjagaan dari aparat kepolisian, pagar dari kawat berduri juga telahbdipadang untuk membatasi kawasan Kantor KPU RI dengan jalan raya. Kemudian, sudah ada tiga tenda didirikan polisi di area luar kantor KPU.

Akibat penutupan jalan, pengendara motor dan mobil dari Jalan Pangeran Diponegoro yang berencana menuju Bundaran HI dialihkan menuju Jalan Hos Cokroaminoto.

Sementara pengendara dari Jalan Hos Cokroaminoto diarahkan ke Jalan Sarinah jika hendak menuju Bundaran HI.

Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU RI memberi waktu bagi peserta jika hendak mengajukan gugatan sengketa selama 3 hari. Setelah itu, jika tidak ada sengketa yang diajukan, KPU akan menetapkan kandidat terpilih hasil pemilu 2019.

Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam beleid itu disebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI. Masa tunggu sengketa akan berlangsung pada 23-25 Mei 2019, jika penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei.

Aturan soal batas waktu penagjuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal 3 hari pasca hasil pemilu ditetapkan KPU RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement