Advertisement

Hakim Kesal Ratna Sarumpaet Tak Konsisten Beri Jawaban

Newswire
Selasa, 14 Mei 2019 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Hakim Kesal Ratna Sarumpaet Tak Konsisten Beri Jawaban Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet yang tengah menjalani persidangan kasus hoaks dinilai hakim tidak konsisten dalam menyampaikan pernyataan.

Hakim Ketua Joni meminta terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet fokus menjalani sidang lanjutan. Pada sidang kali ini, Joni menilai Ratna tidak konsisten saat menjawab pertanyaan.

Advertisement

Awalnya, Kuasa Hukum Ratna Desmihardi bertanya kepada kliennya mengenai pertemuan dengan Deden dijanjikan sesudah atau sebelum operasi plastik. Namun jawaban Ratna dianggap Joni tidak konsisten atau berubah-ubah.

"Saudara masih bisa menjawab konsisten atau tidak? Saya perhatikan saudara terdakwa sudah tidak konsisten," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Terkait itu, Joni menawarkan kepada Ratna untuk menskors sidang untuk satu sampai setengah jam agar Ratna kembali fokus. Namun Ratna menolak untuk diskors dan meminta sidang tetap dilanjutkan.

"Tidak perlu yang mulia," kata Ratna sambil menggelengkan kepala.

Akhirnya sidang tidak jadi diskors oleh Joni dan tetap dilanjutkan. Namun Joni mempersilahkan Ratna untuk berdiskusi sebentar dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement