Advertisement
Sempat Digebuki Warga, Pencuri Cincin Milik Lansia Ini Diganjar 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas di jalan. (gqcriminallaw.com)
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN--Tersangka perampasan cincin milik seorang lanjut usia (lansia) di Keprabon, Polanharjo, Klaten, Huning Warastomo alias Tukul, 45, sempat digebuki massa karena ulahnya. Ia pun diganjar hukuman sembilan tahun penjara.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, aksi perampasan itu bermula saat Tukul menawarkan jasa pemijatan kepada Jiyem, 77, warga Keprabon, Polanharjo, Klaten, Jumat (26/4/2019) pukul 09.15 WIB. Saat memijat, tersangka meminta Jiyem menanggalkan dua cincin yang dipakai. Saat lengah, tersangka langsung menggondol cincin tersebut.
Advertisement
Tak tinggal diam, Jiyem pun mengejar Tukul sehingga terjadi aksi saling tarik-menarik antara keduanya. Saat mengejar tersangka, Jiyem juga berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Di saat bersamaan, warga di Keprabon yang melihat hal itu langsung menangkap tersangka sebelum diserahkan kepada polisi.
“Tersangka sempat dihajar massa di lokasi kejadian. Tersangka ini kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan di Mapolres, Selasa (7/5/2019).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pendaki Asal Colomadu Hilang di Jalur Mongkrang Lawu
- Kemenhub: Penyebab Kecelakaan ATR 42-500 Belum Bisa Disimpulkan
- Kandang Ayam di Mojogedang Terbakar, 14.000 Ekor Ayam Tewas
- MK Tolak Uji Materi Ijazah Capres-Cawapres, Permohonan Dinilai Kabur
- Emosi Sesaat Picu Mahasiswa Bantul Ditusuk Teman Sendiri
- Mulai 2027, Semua Mobil Baru di Indonesia Wajib Gunakan e-BPKB
- Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit
Advertisement
Advertisement




