Advertisement

Sempat Digebuki Warga, Pencuri Cincin Milik Lansia Ini Diganjar 9 Tahun Penjara

Ponco Suseno
Kamis, 09 Mei 2019 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sempat Digebuki Warga, Pencuri Cincin Milik Lansia Ini Diganjar 9 Tahun Penjara Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas di jalan. (gqcriminallaw.com)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN--Tersangka perampasan cincin milik seorang lanjut usia (lansia) di Keprabon, Polanharjo, Klaten, Huning Warastomo alias Tukul, 45, sempat digebuki massa karena ulahnya. Ia pun diganjar hukuman sembilan tahun penjara. 

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, aksi perampasan itu bermula saat Tukul menawarkan jasa pemijatan kepada Jiyem, 77, warga Keprabon, Polanharjo, Klaten, Jumat (26/4/2019) pukul 09.15 WIB. Saat memijat, tersangka meminta Jiyem menanggalkan dua cincin yang dipakai. Saat lengah, tersangka langsung menggondol cincin tersebut.

Advertisement

Tak tinggal diam, Jiyem pun mengejar Tukul sehingga terjadi aksi saling tarik-menarik antara keduanya. Saat mengejar tersangka, Jiyem juga berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Di saat bersamaan, warga di Keprabon yang melihat hal itu langsung menangkap tersangka sebelum diserahkan kepada polisi.

“Tersangka sempat dihajar massa di lokasi kejadian. Tersangka ini kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman selama sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan di Mapolres, Selasa (7/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement