Advertisement
PA 212 Laporkan Andre Taulany ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama
Andre Taulany dan istri. - Instagram/@andreastaulany
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Andre Taulany ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Andre dilaporkan pada Sabtu (4/5/2019), dengan nomor laporan: LP/B/0434/V/2019/Bareskrim. Kuasa Hukum Persaudaraan Alumni 212, Dedi Suhardadi mengungkapkan alasan dirinya telah melaporkan Andre Taulany ke Bareskrim Polri yaitu karena komedian tersebut melanggar Pasal 156 a Undang-Undang No.1.1946 tentang Penistaan Agama. Dia melaporkan hal itu setelah pernyataan Andre Taulany mengenai Rasulullah viral di media sosial.
Advertisement
“Kan lagi cerita bahwasanya badan Rasulullah itu wangi, lalu si Andre langsung bilang itu badan apa kebun wangi. Kan gak layak dia bicara begitu,” tutur Dedi usai melapor ke Bareskrim Polri, Sabtu (4/5/2019).
Dedi sendiri sampai saat ini mengaku masih belum berkomunikasi dengan Andre Taulany karena tidak memiliki akses untuk berkomunikasi. Namun, dia berharap melalui laporannya tersebut Andre bisa segera sadar dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Tolong kalau itu sudah menyangkut Rasulullah, ya jangan dijadikan bahan komedi dong. Dia harusnya tahu soal itu. Saya kira dia orang cerdas, tetapi dia gak layak,” katanya.
Menurut Dedi, untuk memperkuat laporannya ke Bareskrim Polri, pihaknya juga sudah menyiapkan barang bukti berupa rekaman video ketika Andre diduga melakukan perbuatan tindak pidana. Dia berharap Bareskrim Polri bisa mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
“Kami sudah serahkan semua barang buktinya ke penyidik. Salah satunya itu rekaman video yang sudah kami simpan ke dalam flashdisk.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Long Weekend Imlek 2026, Puluhan Ribu Orang Tiba di Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PLN Siagakan 1.700 Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Skema Pembagian MBG saat Ramadan
- Jelang Ramadan 2026, Mentan Sebut 9 Pangan Sudah Swasembada
- Kasus Korupsi Wonokromo Bantul Masuk Tahap Penyidikan
- Easycash Luncurkan Mojang untuk Literasi Gen Z
- Pria Mabuk Rampas Motor di Gondokusuman Jogja
- Jogja Cling 2026 Sasar 14 Titik Trotoar Kota Jogja
Advertisement
Advertisement





