Advertisement
3 Pejabat Krakatau Steel Diperiksa Terkait Suap Barang Jasa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat PT Krakatau Steel sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tahun 2019.
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU).
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka WNU terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel [Persero] Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Tiga saksi itu, yakni General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel Hernanto Wiryomijoyo, Manager Maintenance CRM PT Krakatau Steel Haris Effendi, dan Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Krakatau Steel Awang Yuda.
BACA JUGA
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami terkait kontrak kerja dan pembayaran rekanan PT Krakatau Steel. Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni diduga sebagai penerima Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berpofesi karyawan swasta. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech. Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4.000 dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Linggan Ditutup, Ini Jalur Alternatif ke Pantai Trisik
- Laka Lantas di Jembatan Cungkuk Tempel Sleman, Dua Orang Meninggal
- Sering Membunyikan Leher, Waspadai Dampaknya bagi Arteri dan Otak
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Banjir Kudus, BNPB Buka Akses Bantuan Pangan dan Logistik Pengungsi
- Polda Metro Jaya Hentikan 2 Perkara Ijazah Jokowi lewat Restoratif
- Eko Suwanto: Dana Stunting Jogja 2026 Naik Rp120 Juta per Kelurahan
Advertisement
Advertisement




