Advertisement
Ini Penjelasan KPU tentang Penghitungan Suara Resmi Pemilu 2019
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Selasa (13/11/2018). - JIBI/Bisnis Indonesia/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU menjelaskan publikasi hasil Pemilu 2019 berdasarkan hasil pemindaian (scan) formulir C1 yang akan dilakukan melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Situng akan bisa diakses melalui laman resmi penyelenggara pemilu. Akan tetapi, kemungkinan hasil pemindaian di Situng baru bisa diakses pada Kamis (18/4/2019).
Advertisement
"Jadi kemungkinan yang paling besok ya [hasil pemindaian formulir C1] untuk bisa diketahui. Kalau sudah ada, yang juga itu sudah dilakukan, dimulai ketika Pemilu 2014, formulir C1 itu bisa di-download. Siapa pun bisa mengakses, bisa di-download sebagai bekal mengawal penghitungan, rekapitulasi manual ditingkat kecamatan dan kabupaten," ujar Hasyim di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Hasyim menjelaskan, Situng akan menampilkan suara hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian formulir C1 dari semua TPS. Formulir C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu di TPS.
Data C1 yang akan dipublikasi di Situng diambil dari salinan formulir itu. Salinan ditaruh di luar kotak suara sehingga bisa diperiksa dan dipindai penyelenggara pemilu.
"Setelah itu kemudian divalidasi apakah sudah sesuai atau belum penulisan-penulisannya, penghitungannya [formulir C1], dan segala macam. Setelah dalam bentuk teks kemudian di unggah ke website untuk penghitungan menggunakan sistem informasi penghitungan suara berbasis formulir C1," katanya.
Berdasarkan percobaan yang Bisnis lakukan, hingga berita ini ditulis laman kpu yang menyediakan Situng belum bisa diakses. Laman itu memiliki alamat di pemilu2019.kpu.go.id.
Penghitungan suara manual hasil pemilu presiden 2019 dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 dan 18 April. Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di Kecamatan pada 18 April-5 Mei 2019.
Rekapitulasi suara pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat Kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Rute Sawah ke Tol Jogja Solo GT Purwomartani Dihapus dari Google Maps
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Nuklir, Rusia Bangun PLTN di Vietnam
- Pesawat Militer Kolombia Jatuh Seusai Lepas Landas 66 Tewas
- Harga Emas Turun Tajam Banyak Investor Mulai Beralih
- Arus Balik 2026, Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta
- Yaqut Kembali ke Rutan Setelah Lebaran di Rumah
- Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
Advertisement
Advertisement





