Advertisement
Ini Penjelasan KPU tentang Penghitungan Suara Resmi Pemilu 2019
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Selasa (13/11/2018). - JIBI/Bisnis Indonesia/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU menjelaskan publikasi hasil Pemilu 2019 berdasarkan hasil pemindaian (scan) formulir C1 yang akan dilakukan melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Situng akan bisa diakses melalui laman resmi penyelenggara pemilu. Akan tetapi, kemungkinan hasil pemindaian di Situng baru bisa diakses pada Kamis (18/4/2019).
Advertisement
"Jadi kemungkinan yang paling besok ya [hasil pemindaian formulir C1] untuk bisa diketahui. Kalau sudah ada, yang juga itu sudah dilakukan, dimulai ketika Pemilu 2014, formulir C1 itu bisa di-download. Siapa pun bisa mengakses, bisa di-download sebagai bekal mengawal penghitungan, rekapitulasi manual ditingkat kecamatan dan kabupaten," ujar Hasyim di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Hasyim menjelaskan, Situng akan menampilkan suara hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian formulir C1 dari semua TPS. Formulir C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu di TPS.
Data C1 yang akan dipublikasi di Situng diambil dari salinan formulir itu. Salinan ditaruh di luar kotak suara sehingga bisa diperiksa dan dipindai penyelenggara pemilu.
"Setelah itu kemudian divalidasi apakah sudah sesuai atau belum penulisan-penulisannya, penghitungannya [formulir C1], dan segala macam. Setelah dalam bentuk teks kemudian di unggah ke website untuk penghitungan menggunakan sistem informasi penghitungan suara berbasis formulir C1," katanya.
Berdasarkan percobaan yang Bisnis lakukan, hingga berita ini ditulis laman kpu yang menyediakan Situng belum bisa diakses. Laman itu memiliki alamat di pemilu2019.kpu.go.id.
Penghitungan suara manual hasil pemilu presiden 2019 dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 dan 18 April. Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di Kecamatan pada 18 April-5 Mei 2019.
Rekapitulasi suara pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat Kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 22 Desember 2025
- Bayern Muenchen Menang 4-0 atas Heidenheim
- Gus Yahya Siap Jalankan Keputusan Musyawarah Kubro PBNU
- 101 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Simpang Tempel Terpadat
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Senin 22 Desember 2025
- Real Betis Tutup 2025 dengan Kemenangan Telak atas Getafe
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 22 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





