Advertisement
Ini Penjelasan KPU tentang Penghitungan Suara Resmi Pemilu 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPU menjelaskan publikasi hasil Pemilu 2019 berdasarkan hasil pemindaian (scan) formulir C1 yang akan dilakukan melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Situng akan bisa diakses melalui laman resmi penyelenggara pemilu. Akan tetapi, kemungkinan hasil pemindaian di Situng baru bisa diakses pada Kamis (18/4/2019).
Advertisement
"Jadi kemungkinan yang paling besok ya [hasil pemindaian formulir C1] untuk bisa diketahui. Kalau sudah ada, yang juga itu sudah dilakukan, dimulai ketika Pemilu 2014, formulir C1 itu bisa di-download. Siapa pun bisa mengakses, bisa di-download sebagai bekal mengawal penghitungan, rekapitulasi manual ditingkat kecamatan dan kabupaten," ujar Hasyim di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Hasyim menjelaskan, Situng akan menampilkan suara hasil pemilu 2019 berdasarkan pemindaian formulir C1 dari semua TPS. Formulir C1 adalah sertifikat hasil penghitungan suara pemilu di TPS.
Data C1 yang akan dipublikasi di Situng diambil dari salinan formulir itu. Salinan ditaruh di luar kotak suara sehingga bisa diperiksa dan dipindai penyelenggara pemilu.
"Setelah itu kemudian divalidasi apakah sudah sesuai atau belum penulisan-penulisannya, penghitungannya [formulir C1], dan segala macam. Setelah dalam bentuk teks kemudian di unggah ke website untuk penghitungan menggunakan sistem informasi penghitungan suara berbasis formulir C1," katanya.
Berdasarkan percobaan yang Bisnis lakukan, hingga berita ini ditulis laman kpu yang menyediakan Situng belum bisa diakses. Laman itu memiliki alamat di pemilu2019.kpu.go.id.
Penghitungan suara manual hasil pemilu presiden 2019 dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 dan 18 April. Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di Kecamatan pada 18 April-5 Mei 2019.
Rekapitulasi suara pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat Kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019.
Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement