Advertisement
Menkopolhukam Larang Pawai Kemenangan Pemilu
Menkopolhuman Wiranto - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto melarang para peserta pemilu dan kubu pasangan calon untuk melakukan pawai kemenangan dengan mobilisasi massa ke jalanan usai pencoblosan.
"Ini [pawai kemenangan] jangan dilakukan. Aparat kepolisian telah tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan maka akan tidak diizinkan, karena nyata-nyata itu melanggar Undang-Undang menyatakan pendapat dimuka umum, Undang-Undang nomor 9 tahun 1998," kata Wiranto usai rapat koordinasi kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, ada empat syarat agar dapat ijin melakukan mobilisas sesuai Undang-Undang. Salah satunya yakni tidak mengganggu ketertiban umum. "Di mana di pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada 4 syarat, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain kemudian dalam batas-batas etika dan moral. Yang keempat tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa," katanya.
Wiranto menyarankan masyarakat agar melakukan syukuran di rumah masing-masing dibandingkan melakukan pawai kemenangan ke jalan. "Kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing boleh tentunya ya, syukuran kemenangan di rumah tetangganya hadir boleh," ucapnya.
BACA JUGA
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian mengimbau masyarakat agar tidak turun ke jalan untuk merayakan kemenangan setelah melakukan pencoblosan pada 17 April 2019 karena akan memprovokasi pihak lain.
"Dari Polri berlandaskan Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai, syukuran, atau apapun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan. Karena nanti akan memprovokasi pihak lainnya," ujar Tito.
Tito juga meminta agar warga melakukan kegiatan seperti biasa saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan menyelesaikan sengketa dengan jalur yang sudah diatur oleh undang-undang. "Lebih baik kita menjalan kegiatan dengan baik, tenang. Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang ada mekanismenya," ujarnya.
Dia juga menegaskan kepolisian tidak akan memberikan izin bila ada yang ingin menggerakkan massa ke jalanan. "Kalau ada hal yang dianggap melanggar, tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa maka Polri tidak akan memberikan izin," tegasnya.
Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif akan diadakan pada 17 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








