Advertisement
Lima Pejabat Krakatau Steel Diperiksa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak lima saksi dariĀ kalangan pejabat PT Krakatau Steel mendapat panggilan penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/4/2019). Penyidikan ini terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) pada 2019.
"Kelima orang saksi diperiksa untuk tersangka WNU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Kelima orang yang dipanggil sebagai saksi tersebut adalah General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Hernanto Wiryomijoyo, Manager Maintance Service Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Fahrurozi, General Manager Central Maintenance and Facilities PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Hery Susanto, Manager Workshop Mechanic & FSA PT Krakatu Industrial Estate Cilegon Adi Triwododo dan General Manager Procurement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wahyu Wirawan.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019 yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan seorang pihak swasta AMU sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu KSU dan KET, keduanya dari pihak swasta.
Dalam perkara ini AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Selanjutnya, AMU menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Kemudian, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada KET dari PT Grand Kartech.
Pada 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, ia juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU. Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh AMU ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement