Advertisement

Jogja, Depok, dan Jakarta Pernah Dikenai Aturan Moratorium Properti, APPBI: Retorika

Mutiara Nabila
Jum'at, 05 April 2019 - 19:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jogja, Depok, dan Jakarta Pernah Dikenai Aturan Moratorium Properti, APPBI: Retorika Proyek perumahan - Ilustrasi/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Aturan moratorium properti sempat digulirkan di beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Depok, dan Jogja. Alasannya, untuk mencegah macet, hingga isu peralihan lahan.

Di Jakarta pada 2011, Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Fauzi Bowo mengumumkan akan menerapkan moratorium untuk pembangunan mal. Kemudian, pada 2015, Pemerintah Kota Jogja juga menerapkan moratorium untuk properti hotel yang berlaku hingga 2021. Sedangkan pada 2018, Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan moratorium untuk pendirian apartemen.

Advertisement

Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan, moratoium untuk pusat perbelanjaan hingga sekarang pun tidak pernah resmi ada. Hanya omongan belaka yang kala itu menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai janji untuk mencegah macet.

“Moratorium mal itu coba cari ada Surat Keputusannya enggak? Enggak ada. Dulu Foke [Fauzi Bowo] ngomong begitu cuma secara lisan. Terus saya tanya, gimana nanti kalau nggak ada bangun mal, tapi ternyata itu cuma sebentar saja, sampai Pilkada selesai sudah hilang lagi,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Lantaran tidak ada SK Gubernur, Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Daerah yang mengatur, moratorium untuk pusat perbelanjaan tersebut sama sekali tidak menghambat pembangunan properti pusat perbelanjaan.

Menurut Stefanus, yang sekaligus Direktur Pakuwon Jati, yang menghambat kinerja pertumbuhan pasokan mal itu adalah pergeseran minat kaum milenial sebagai konsumen terbesar dari belanja menjadi meluangkan waktunya untuk bersantai, rekreasi, atau liburan. Hal itu, sambungnya, membuat bisnis properti pusat belanja makin sulit mendapat untung.

“Untungnya ya cuma untuk membantu penjualan apartemen misalnya yang ada di atas malnya. Dulu kan mal dijadikan alat untuk membantu penjualan apartemen dan kantor, tapi sekarang kantor kan ancur-ancuran di Jakarta, jadi hanya untuk pembangun apartemen, jadi orang akan lebih pilih yang ada malnya,” katanya.

Menurutnya, apartemen yang dilengkapi mal akan menguntungkan bagi pemilik apartemen, misalnya lebih mudah membawa tamu, dan jadi tidak kesulitan untuk memarkir kendaraan.

Sejurus, Assistant Vice President Marketing Agung Podomoro Land Tbk. Alvin Andronicus mengatakan bahwa moratorium yang ada untuk apartemen seperti di Depok tidak memiliki kejelasan aturan dan hukuman bagi pelanggar.

Menurutnya, selama pengembang membangun sesuai aturan dan memikirkan soal akses ke properti yang sedang dibangun, serta memiliki lahan yang cukup dan bisa dimanfaatkan dengan baik, ditambah dengan mengantongi izin, tidak perlu takut akan adanya moratorium tersebut.

“Moratorium di Depok juga kan hanya di kawasan-kawasan tertentu saja yang memang sudah tidak kondusif. Tapi belum ada peraturan bakunya juga, jadi selama tidak menyimpang, lahannya ada, sesuai aturan, izin sudah dikantongi, lanjut saja,” ujarnya menanggapi moratorium apartemen di Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement