Kemenpar Perketat Keselamatan Wisatawan di Kawasan Gunung Api
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Ilustrasi mayat./JIBI
Harianjogja.com, DEPOK--RRA, salah satu siswi SD negeri di Depok, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia di kamar mandi sekolahnya, Selasa (12/3/2019).
Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Agus Roni Wowor mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat terlihat terburu-buru ke kamar mandi sebelum ditemukan tewas. “Dalam rekaman kamera pengawas juga ada korban terburu-buru ke kamar mandi. Berdasarkan keterangan saksi, korban ke kamar mandi untuk buang air kecil,” kata Agus, Selasa.
Setelah korban di kamar mandi, dua orang temannya menyusul. Di sana, kedua temannya sempat bertanya dari luar bilik karena korban lama tak keluar.
Karena tak mendapat jawaban dari bilik kamar mandi, kedua teman korban melapor ke petugas keamanan sekolah. ”Pintu bilik kamar mandi dibuka paksa dan didapati korban sudah tergeletak tak sadarkan diri. Dalam kamar mandi ada bekas muntah. Mereka mengangkat korban ke ruang guru dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Yuda,” tutur Agus.
Ketika diperiksa, korban telah dinyatakan meninggal dunia. Kini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polresta Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.