Advertisement
Ajukan Permohonan SKCK di Polsek, Penyebar Video Porno ini Langsung Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Seorang penyebar video porno ditangkap aparat kepolisian saat sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Purwantoro, Wonogiri, Senin (4/3/2019). Pria bernama Arif Setiawan, 33, yang juga seorang residivis itu sebelumnya pernah dipidana dengan UU ITE, yakni menyebarkan video porno bersama kekasihnya di media sosial.
Arif mendatangi Mapolsek Purwantoro, Senin (4/3/2019) pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Warga Dusun Joho, Desa Joho, Purwantoro, itu berniat mengurus SKCK. Tiba di Maporsek, ia mengikuti prosedur lazimnya mengurus SKCK.
Advertisement
Saat itulah, polisi menemukan nama yang bersangkutan pernah tersangkut kasus hukum penyebaran video porno dengan kekasihnya, NH. Kasus itu dilaporkan oleh NH. Atas kasus itu, Arif menjalani pidana lima bulan penjara.
“Setelah bebas, ia bertemu lagi sama kekasihnya itu. Lalu, mengulangi perbuatannya menyebarkan video porno dengan kekasihnya lagi. NH tak terima lalu mengadukan tindakan itu ke Polsek Puhpelem pada Juni 2018 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramdhani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi JIBI/Solopos, Selasa (5/3/2019).
Mengetahui status Arif sebagai teradu, aparat Polsek Purwantoro berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wonogiri. Polres Wonogiri memerintahkan agar Arif diamankan terlebih dahulu.
Sementara itu, Arif yang menyadari proses pengurusan SKCK-nya berbelit-belit meminta izin kepada petugas untuk mengambil sesuatu di mobil. Namun, ia ternyata berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza W 1439 SC.
Arif kabur ke arah Slogohimo. “Polisi lalu mengejar pelaku. Pengejaran itu sempat diwarnai tembakan peringatan lantaran pelaku tidak mau menghentikan kendaraannya. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di Slogohimo” terang Aditya.
Aditya menjelaskan polisi sedang mengklarifikasi kasus yang bersangkutan dengan pengadu yang juga kekasih Arif, NH. Status Arif adalah teradu bukan terlapor. Untuk mengubah status menjadi terlapor perlu dibuatkan laporan polisi.
“Nanti tergantung pengadu apakah mau membuat laporan polisi atau tidak. Saat ini masih proses klarifikasi. Kami juga tidak menahan pelaku, tetapi pelaku dikenai wajib lapor,” terang Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement