Advertisement

10 Kapal Terbakar di Muara Baru Diduga Ilegal

Newswire
Selasa, 26 Februari 2019 - 19:17 WIB
Sunartono
10 Kapal Terbakar di Muara Baru Diduga Ilegal Ilustrasi kebakaran. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 34 unit. Namun, 10 di antaranya merupakan kapal baru dan diduga ilegal.

"Dari 34 kapal yang terbakar, 10 kapal baru yang diduga ilegal," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, Selasa (26/2/2019).

Advertisement

Kapal diduga ilegal itu karena tidak terdata di KKP, serta tidak ada rekomendasi pembangunan kapal dari KKP, dan di Kementerian Perhubungan. Selain itu, ditemukan juga dua kapal asing, 10 kapal dengan izin yang masih aktif, empat kapal yang sementara proses perizinan, seperti bayar pajak, dan lainnya.

Kemudian, enam kapal yang sudah ditolak permohonan izinnya karena dokumen salah, tidak lengkap, sehingga harus cek fisik, dan dua kapal yang sudah expired izinnya tapi belum mengajukan permohonan perpanjangan.

"Semula, 27 bangkai kapal ada di kolam labuh dan tujuh berada di luar kolam labuh. Sebagian bangkai kapal sudah ditarik keluar dari kolam," katanya.

Kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terjadi pada Sabtu 23 Februari 2019 sore. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja

Jogja
| Sabtu, 12 April 2025, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Pakar UGM: DIY Perlu Kembangkan Wisata Weekdays

Wisata
| Minggu, 06 April 2025, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement