Advertisement
10 Kapal Terbakar di Muara Baru Diduga Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 34 unit. Namun, 10 di antaranya merupakan kapal baru dan diduga ilegal.
"Dari 34 kapal yang terbakar, 10 kapal baru yang diduga ilegal," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, Selasa (26/2/2019).
Advertisement
Kapal diduga ilegal itu karena tidak terdata di KKP, serta tidak ada rekomendasi pembangunan kapal dari KKP, dan di Kementerian Perhubungan. Selain itu, ditemukan juga dua kapal asing, 10 kapal dengan izin yang masih aktif, empat kapal yang sementara proses perizinan, seperti bayar pajak, dan lainnya.
Kemudian, enam kapal yang sudah ditolak permohonan izinnya karena dokumen salah, tidak lengkap, sehingga harus cek fisik, dan dua kapal yang sudah expired izinnya tapi belum mengajukan permohonan perpanjangan.
"Semula, 27 bangkai kapal ada di kolam labuh dan tujuh berada di luar kolam labuh. Sebagian bangkai kapal sudah ditarik keluar dari kolam," katanya.
Kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terjadi pada Sabtu 23 Februari 2019 sore. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
Advertisement
Advertisement