Kapolri Bantah Kasus Penyadapan Ilegal Terkait Persaingan Internal Polri
Kapolri menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga personel Polri sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). /ANTARA FOTO-Yulius Satria Wijaya]
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Pasca pembatalan pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, akun Facebook Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, diduga diblokir.
Sebelumnya, pengurus ponpes kerap mengunggah foto dan video berbagai kegiatan dan aktivitas ponpes di Facebook. Termasuk saat acara tausiah dan doa keprihatinan atas pembatalan pembebasan Abu Bakar Baasyir di Masjid Baitussalam Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Grogol, Rabu (23/1/2019) malam.
Kegiatan itu dihadiri ribuan santri dan pengasuh ponpes tersebut. Pemberi tausiah pada acara itu yakni putra sulung Abu Bakar Baasyir, Abdul Rosyid. Kala itu, pengurus ponpes hendak mengunggah foto dan video di Facebook namun gagal.
“Kemungkinan memang diblokir. Kami ingin mengunggah foto saat acara tausiah atas batalnya pembebasan Ustaz Abu namun tidak bisa,” kata Humas Ponpes Al Mukmin, Muchson, saat berbincang dengan wartawan di ponpes setempat, Kamis (24/1/2019).
Tim pengelola informasi teknologi ponpes telah berulang kali mencoba mengunggah foto di Facebook tetapi tetap tidak membuahkan hasil. Akun Facebook ponpes dengan nama Pondok Pesantren Islam Al Mukmin Ngruki memiliki jumlah pengikut ribuan orang.
Selama ini, akun Facebook ponpes tersebut tidak pernah bermasalah saat pengurus ponpes mengunggah foto kegiatan para santri. “Baru kali ini tidak bisa untuk mengunggah foto kegiatan. Saya juga tidak tahu apakah memang diblokir atau bagaimana. Yang jelas, akun Facebook ponpes tidak bisa digunakan lagi,” papar dia.
Ponpes Al Mukmin memiliki sejumlah akun di berbagai media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Namun, hanya akun Facebook yang tidak bisa digunakan untuk mengunggah foto dan video.
Wakil Direktur Bidang Sarana Ponpes Al Mukmin, Muhammad Sholeh Ibrahim, sekaligus ketua panitia penyambutan Abu Bakar Baasyir, mengatakan makanan yang telah dipesan dibagikan kepada peserta acara tausiah dan doa atas keprihatinan atas pembatalan pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Sholeh menyebut telah memesan makanan sekitar 1.600 porsi yang sedianya untuk menjamu tamu undangan termasuk para santri saat acara penyambutan kepulangan Abu Bakar Baasyir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Kapolri menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga personel Polri sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
Samin Tan didakwa melakukan pencucian uang Rp18,1 triliun dari penjualan batu bara PT AKT yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
OJK meminta perbankan memeriksa dan/atau memblokir 39.923 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Puslabfor menyelidiki ledakan di Duri Kepa, Jakarta Barat, yang menyebabkan 12 orang terluka dan 10 rumah mengalami kerusakan.
DPUPKP Sleman membersihkan 65 titik saluran irigasi untuk mengantisipasi genangan dan banjir saat musim hujan 2026.
KA Pandawa rute Jogja-Semarang beroperasi 1 Desember 2026. Simak jadwal keberangkatan, stasiun pemberhentian, dan cara pesan tiket.