Advertisement
3.444 Penyidik Tim Sentra Gakkumdu Diterjunkan untuk Garap Tindak Pidana Pemilu 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Untuk menggarap semua kasus dugaan tindak pidana pemilu 2019, Mabes Polri menerjunkan 3.444 penyidik Korps Bhayangkara di Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Tim Sentra Gakkumdu berasal dari tiga unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dia menjelaskan Kepolisian bertugas menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat atau ditemukan Bawaslu di lapangan.
"Jadi untuk jumlah personel dari unsur Polri yang akan dilibatkan pada Tim Sentra Gakkumdu ini ada sekitar 3.444 personel di seluruh Indonesia. Tugas Polri adalah menyelidiki setiap perkara yang masuk atau ditemukan Bawaslu," tuturnya, Jumat (23/11/2018).
Dedi menjelaskan bahwa 3.444 penyidik Polri yang telah bergabung di Tim Sentra Gakkumdu tersebut tidak semuanya berasal dari Mabes Polri. Menurut Dedi penyidik dari Mabes Polri sekitar 19 anggota, Polda 306 anggota, dan 3.119 anggota berasal dari Polres.
"Rinciannya itu Pusat [Mabes Polri] 19 orang, tingkat provinsi [Polda] ada 306 anggota dan tingkat kabupaten kota (Polres) ada 3.119 anggota. Semua akan dilibatkan nanti," kata Dedi.
Dedi optimistis Pilpres dan Pileg 2019 dapat berjalan dengan aman dan tertib. Polri sudah menyiapkan antisipasi dan akan memproses hukum masyarakat yang diduga terlibat tindak pidana pemilu 2019.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perempuan-Perempuan Milenial Semangat Belajar Bikin Lulur Organik
- Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Molor hingga Ditiadakan
- Jadwal Pemadaman Listrik, Sabtu 10 Juni 2023: Giliran Wates Mati Lampu
- PDAM Semarang Siapkan Sistem Suplai Air untuk Musim Kemarau
- Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dirikan SPKLU ke-30 di Jateng dan DIY
- Ditawarkan ke Singapura, Harga Rumah di IKN Hanya Rp190 Juta
- Dilarang Foto Prewedding di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Advertisement
Advertisement