Peti Mati Ratu Elizabeth II Sudah Tiba di Edinburg
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Terdakwa Dirut First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan hakim yang menetapkan aset perusahaan perjalanan haji dan umrah First Travel diserahkan kepada negara setelah terbukti menipu jemaah umrah, sangat disayangkan Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid.
Hakim sebelumnya menolak tuntutan jaksa yang meminta agar aset tersebut dikembalikan kepada jemaah. Majelis hakim yang dipimpin Subandi mengaku kesulitan menentukan siapa pihak yang berhak menerima aset dari First Travel untuk dikembalikan ke jemaah korban penipuan umrah.
“Ya harus ada proses dan mekanisme lanjutan yang bisa membuat uang jemaah kembali atau mereka berangkat ke Tanah Suci,” ujar Sodik pada Minggu (3/6/2018). Harus ada proses dan mekanisme lanjutan yang bisa membuat uang jemaah kembali atau mereka berangkat ke Tanah Suci
Dia mengungkapkan pemerintah seharusnya bisa merasakan penderitaan para jemaah yang tertipu oleh bos perushaan travel tersebut. “Banyak jamaah yang mungkin masih awam hukum dan mengumpulkan uang dengan susah payah. Mereka tidak peduli dengan berapa tahun bos First Travel dihukum, yang penting mereka bisa berangkat," ujar Sodik.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta pun mengemukakan hal senada. Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyerahkan barang sitaan dari First Travel ke negara tidak tepat. “Lebih tepat kalau hakim putuskan dikembalikan kepada korban.”
Jumlah kerugian masing-masing calon jamaah First Travel memang berbeda-beda. Untuk itu, menurut dia, teknis pembagian dan penentuan nilai besaran sebaiknya dimusyawarahkan oleh para korban. “Bentuk sendiri panitia penyelesaian,” ujar Gandjar.
Hal senada disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, barang bukti dalam perkara pidana seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Dalam kasus First Travel, kata Fickar, pihak yang berhak menerima barang sitaan ialah para korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Rombongan pemakaman yang membawa peti mati Ratu Elizabeth II tiba di kediaman resminya di Edinburgh, Holyroodhouse.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.
PSBS Biak vs Arema FC berakhir 2-4 di babak pertama. Trio Brasil tampil ganas, ini jalannya laga dan susunan pemain.
Adhi Karya bagikan susu tiap bulan untuk siswa SDN Nglarang Sleman sebagai dukungan proyek Tol Jogja-Solo.