Kiandra Ramadhipa Start Kelima di Moto3 Junior Aragon
Kiandra Ramadhipa akan start dari posisi kelima pada dua balapan Moto3 Junior FIM 2026 di Aragon, Minggu (27/9).
Presiden Joko Widodo /Suara.com-Dwi Bowo Raharjo
Harianjogja.com, JAKARTA -Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang bekas narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legeslatif (caleg) melanggar hak konstitusi. Hal tersebut menurut pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, UUD 1945 telah menyatakan setiap warga negara berhak memilih dan dipilih sebagai hak seseorang untuk berpolitik di Indonesia.
"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadhan 1439 Hijriah yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (Uhamka), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Meski demikian, Kepala Negara mempersilahkan KPU melakukan telaah lebih lanjut tentang wacana pelarangan bekas napi koruptor nyaleg di Pemilu 2019.
Bila aturan itu gagal, Jokowi hanya menyarankan agar penyelenggara pesta demokrasi tersebut membuat aturan dengan memberikan tanda bagi mantan koruptor jika ingin kembali maju sebagai Caleg di Pemilu 2019.
Kepala Negara tak merinci bagaimana detail pemberian tanda bagi para napi bekas kasus korupsi. Namun, disebut-sebut pemberian tanda itu dapat dilakukan di kertas suara.
"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda mantan koruptor," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Kiandra Ramadhipa akan start dari posisi kelima pada dua balapan Moto3 Junior FIM 2026 di Aragon, Minggu (27/9).
Pemerintah menyiapkan SPP TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi.
KPK menduga sejumlah Kantah di Jatim menyetor uang ke oknum Kanwil BPN Jatim setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah.
Blue fire muncul di Kawah Gunung Papandayan. Badan Geologi turun ke lapangan dan mengimbau warga tak beraktivitas dalam radius 500 meter.
Warga Sentolo, Kulonprogo, meninggal setelah masuk gorong-gorong untuk membersihkan sampah yang diduga menyumbat aliran air.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.