Advertisement
Dua Dentuman Terdengar Saat Sidang Lanjutan Gembong Teroris Aman Abdurrahman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Dua dentuman keras sempat menimbulkan kepanikan di sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman, Jumat (25/5/2018).
Suara ledakan terdengar nyaring di sela-sela pembacaan pledoi Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Akibat suara ledakan tersebut, sidang sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB.
Ruangan sidang sempat gaduh karena para awak media dan hadirin panik akibat suara ledakan tersebut.
Tim Densus 88 Antiteror yang bersiaga di dalam ruang sidang meminta hadirin tenang.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar memastikan bahwa suara ledakan itu bukan berasal dari bom atau aksi teror, tetapi hanya dari tong berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek.
"Bukan aksi teror, jadi tukang pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah. Tapi drum itu masih ada cairan kimianya, karena mau dilas untuk dipotong akhirnya kena percikan api," kata Kombes Indra di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, drum berisi cairan kimia itu berasal dari pekerjaan proyek yang ada di seberang Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari proyek pembangunan. Ada barang-barang drum tapi masih ada sisa kimia. Itu bahaya kalau ada sulutan api," kata Indra.
Insiden ledakan drum ini tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa. Namun, polisi sempat menutup Jalan Ampera akibat suara ledakan ini.
Saat ini sidang pledoi Oman kembali dilanjutkan. Jalan Ampera telah kembali dibuka.
Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom gereja di Samarinda, dan kasus bom Kampung Melayu. Oman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.
Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.
Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jumat pekan lalu, jaksa menuntut pria yang dinilai sebagai ideolog Jamaah Anshorud Daulah ini dijatuhi hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Dishub DIY Mengaku Kesulitan Tertibkan Parkir Liar di Sumbu Filosofi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Gudang Furniture di Pendowoharjo Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Gelorakan Semangat Perjuangan
- Pasien RSUD Karanganyar Meninggal Seusai Terjun dari Lantai Tiga
- Bupati Bantul Kukuhkan Komite dan Forum Kreatif Menuju UCCN
- Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
- Warga Giwangan Protes Minim Sosialisasi Renovasi Terminal
Advertisement
Advertisement