Advertisement
PEMBUNUHAN GUNUNGKIDUL : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Bulak Tepus
Advertisement
Pembunuhan Gunungkidul berhasil terungkap.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul berhasil mengungkap pembunuhan sadis yang menimpa Supartilah,61, warga Bantulkarang, Ringinharjo, Bantul di Bulak Cingkrang, Pudak, Tepus, Jumat (17/7/2015). Polisi menangkap R alias Kumis,63, warga Bengkle, Tepus di kawasan Malioboro, Kota Jogja, Sabtu (18/7/2015) sekitar pukul 18.30 WIB.
Advertisement
Saat ini pelaku berada di Mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari barang bukti yang dikumpulkan petugas di sekitar lokasi penganiayaan, berupa tali rafia, dua balok kayu dan ceceran darah. Dari proses penyelidikan yang dilakukan, kasus ini mengarah ke R alias Kumis, yang tak lain adalah kekasih korban.
"Setelah bukti-bukti dikumpulkan, kami pun langsung melakukan penyergapan. Kumis kita tangkap di kawasan Malioboro malam ini [Sabtu, 18/7/2015) sekitar pukul 18.30 WIB," kata Herry kepada wartawan, Sabtu, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Salat Id Digelar di Masjid Gedhe Kauman hingga Sekitar Alun-Alun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- Film Pelangi di Mars: Ambisi Besar Sci-Fi Lokal Berstandar Global
- Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
- Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie
- Arne Slot Yakin Liverpool Mampu Tumbangkan Galatasaray di Anfield
- Bupati Magelang Arahkan ASN Salat Idulfitri di Kampung Halaman
- Igor Tudor Sambut Kembalinya Pemain Kunci Tottenham Lawan Atletico
Advertisement
Advertisement




